Kapuas Genjot Legislasi Koperasi Merah Putih, Target Rampung Sebelum 27 Juni

PIMPIN RAPAT: Wakil Bupati Kapuas, Dodo SP memimpin langsung Rapat Percepatan Proses Legislasi Badan Hukum Koperasi Merah Putih – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALTENG - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menggelar rapat percepatan legislasi badan hukum Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan, menyusul instruksi nasional pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

Wakil Bupati Kapuas, Dodo SP memimpin langsung Rapat Percepatan Proses Legislasi Badan Hukum Koperasi Merah Putih, Senin (16/6/2025), di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas. Wabup didampingi oleh Penjabat Sekda Kapuas, Usis I Sangkai dan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM, Apendi.

Wakil Bupati saat membacakan sambutan Bupati menyampaikan, menindaklanjuti Inpres nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan dibentuk 80.000 Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih se-indonesia, maka di Kabupaten Kapuas yang saat ini berjumlah 214 Desa dalam 17 wilayah kecamatan telah melaksanakan musyawarah desa/kelurahan untuk membentuk koperasi Merah Putih, berdasarkan kondisi ini koperasi yang terbentuk masih terdapat kendala pada masalah proses legislasi badan hukum.

"Masalah yang dihadapi saat ini adalah masih banyak koperasi yang belum melengkapi persyaratan administrasi yang diajukan kepada Notaris, sehingga hal ini menjadi upaya para pihak untuk melakukan percepatan proses legislasi, mengacu pada surat Menteri Dalam Negeri No 500.3.8/2899/SJ tanggal 7 Mei 2025 dalam rangka mendorong sinergitas dan Pelayanan Legalitas Badan Hukum Koperasi dimaksud," Sebut Wabup Dodo.

Dodo juga meminta kepada seluruh camat, lurah, kades, kepala OPD yang membidangi pendamping desa dan notaris agar bekerjasama dan berkoordinasi agar percepatan proses legislasi badan hukum segera diselesaikan.

"Hal ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan dalam rangka koperasi merah putih untuk dapat beroperasi sesuai komitmen Pemerintah dalam mewujudkan tercapainya perekonomian kerakyatan sebagaimana yang digaungkan Presiden RI H Prabowo Subianto pada Asta citanya," ucapnya.

Usai rapat, Kepala Dinas Dagperinkop dan UMKM dalam wawancaranya menyampaikan dari seluruh Desa/Kelurahan di wilayah kabupaten Kapuas yang berjumlah 231 namun target kita hanya 221 dan Kabupaten Kapuas merupakan yang terbanyak di Kalimantan Tengah.

"Berdasarkan perkembangan sampai saat ini telah mencapai 72.4% untuk menghadapi batas waktu sampai pada tanggal 27 Juni mendatang, kita perlu mengadakan rapat percepatan proses legislasi terhadap pendirian Koperasi Merah Putih, tujuannya agar di tanggal 20 target kita tercapai, tanggal 30 sudah clear selanjutnya tanggal 12 Juli akan diresmikan oleh Bapak Presiden RI H Prabowo Subianto," Kata Apendi.

Langkah-langkah untuk mempercepat proses legislasi ini pihak Disdagperinkop UMKM Kabupaten Kapuas selalu menghubungi mereka melalui para camat, lurah dan kades karena kalau tidak berproses sampai batas waktu yang ditentukan akan mempengaruhi proses pencairan Dana Desa (DD) Tahap II, makanya mereka harus bersinergi agar semua dapat berproses dan berjalan lancar.

Rapat ini turut dihadiri Assisten II Drs Vitrianson MAP para Kepala OPD terkait jajaran Pemkab Kapuas, Camat, Lurah/Kades, Jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Undangan lainnya. 

Penulis: Fajar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال