![]() |
SURAT PAKSA: Petugas Dirjen Pajak menyerahkan surat paksa kepada salah satu penunggak pajak – Foto DJP Kalselteng |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah berhasil merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp6,22 miliar dari penyampaian 100 surat paksa kepada wajib pajak di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Penyerahan surat paksa dilakukan secara serentak pada Rabu, 4 Juni 2025, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Total nilai ketetapan dari 100 surat paksa tersebut mencapai Rp76.898.348.081.
Langkah penegakan hukum perpajakan ini melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Kalselteng, merupakan tindakan lanjutan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak setelah diterbitkannya surat teguran.
Total surat paksa yang diterbitkan:
1. Kalimantan Selatan
KPP di wilayah ini menerbitkan 48 surat paksa dengan nilai ketetapan sebesar Rp73.371.675.802. Hingga 26 Juni 2025, realisasi penerimaan dari wilayah ini mencapai Rp5.964.752.465.
Rinciannya:
- KPP Pratama Banjarbaru: 6 surat paksa
- KPP Pratama Barabai: 35 surat paksa
- KPP Pratama Batulicin: 5 surat paksa
- KPP Madya Banjarmasin: 2 surat paksa
2. Kalimantan Tengah:
Sementara itu, KPP di Kalimantan Tengah menerbitkan 52 surat paksa dengan nilai ketetapan Rp3.526.672.279. Per 26 Juni 2025, penerimaan yang terealisasi adalah Rp262.651.620.
Rinciannya:
- KPP Pratama Palangkaraya: 3 surat paksa
- KPP Pratama Sampit: 3 surat paksa
- KPP Pratama Pangkalan Bun: 40 surat paksa
- KPP Pratama Muara Teweh: 6 surat paksa
Capaian ini menunjukkan bahwa penyampaian surat paksa efektif memberikan efek psikologis dan meningkatkan kepatuhan, terutama bagi penunggak pajak yang sebelumnya tidak merespons upaya penagihan.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Selain bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada penunggak pajak, tindakan ini juga merupakan bentuk penghargaan terhadap para wajib pajak yang selama ini telah patuh.
DJP bersinergi dengan lembaga terkait dalam pelaksanaannya agar proses penagihan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila kewajiban tetap diabaikan setelah surat paksa diterbitkan, langkah lanjutan seperti penyitaan hingga pelelangan aset akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar menegaskan bahwa pendekatan persuasif selalu menjadi prioritas awal, dengan memberikan waktu dan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Saya mengimbau agar seluruh wajib pajak dapat membayar pajaknya tepat waktu guna menghindari sanksi dan proses penagihan lebih lanjut," ujarnya.
Syamsinar juga berharap dengan meningkatnya kepatuhan pajak, penerimaan negara akan tetap stabil dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan serta berbagai program dan layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, masyarakat dapat mengunjungi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Sumber: Rilis DPJ Kalselteng