![]() |
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) Bersama Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Foto-Antara |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) merespons positif keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh.
Mualem meminta agar masyarakat tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terprovokasi.
Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.
Kepastian status administratif keempat pulau tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6), oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang turut dihadiri oleh Mualem, Bobby Nasution (Gubernur Sumut), serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
"Telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah adalah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Prasetyo.
Ia menegaskan, keputusan itu diambil berdasarkan laporan dari Kementerian Dalam Negeri dan dokumen data pendukung.
Menyambut putusan tersebut, Mualem menyebut hari pengumuman ini sebagai momen bersejarah. Ia berharap keputusan ini menjadi akhir dari konflik antar dua provinsi.
"Pada hari ini mengukir suatu sejarah walaupun kecil, tapi sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear, sudah tidak ada masalah lagi," ujar Mualem.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri atas keputusan yang menurutnya adil bagi semua pihak.
"Mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, juga Aceh dan Sumatera Utara. Yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua. Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan. Aman damai antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan pesan damai bagi masyarakat Aceh dan Sumut.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden. Terima kasih semuanya. Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi. Aman damai, rukun tetangga kepada kita semua dan juga NKRI," ucap Mualem.
Mendagri Tito menjelaskan bahwa keputusan ini mengacu pada dokumen penting, yakni Kepmendagri No. 111 Tahun 1992 yang menyatakan batas wilayah Aceh dan Sumut berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978.
"Dokumen ini menunjukkan bahwa adanya semacam pengakuan, mengendorse bahwa kesepakatan antara dua gubernur di tahun 1992 itu yang fotokopi tadi benar adanya," ujar Tito.
Dengan putusan Presiden Prabowo ini, pemerintah berharap polemik pulau dapat segera diakhiri dan tidak lagi menjadi sumber perpecahan. Presiden, menurut Prasetyo Hadi, ingin keputusan ini menjadi solusi permanen yang adil bagi seluruh pihak.
Sumber: CNN Indonesia