![]() |
BAWA GAS: Warga membawa tabung gas kosong ke pangkalan – Foto Antara |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Sejumlah agen dan pangkalan Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, ditemukan menjual tabung gas 3 kg bersubsidi jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini kian meresahkan masyarakat karena tingginya harga jual yang tak sesuai aturan, ditambah dengan ketersediaan stok yang terbatas.
Pantauan di beberapa pangkalan resmi LPG di Kota Barabai pada Rabu (25/6), menunjukkan harga jual tabung gas bersubsidi berkisar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung kepada masyarakat. Sementara itu, agen memasarkan dengan harga Rp18 ribu hingga Rp20 ribu lebih selama dua pekan terakhir.
Angka-angka ini jauh melampaui HET yang seharusnya: Rp15.250 di agen, dan Rp18.500 di pangkalan, sesuai Surat Edaran Bupati HST No.510/109/DISDAG/2025.
Parahnya, di tingkat pengecer, harga melonjak drastis, mulai dari Rp28 ribu hingga mencapai Rp40 ribu per tabung. Padahal, HET untuk pengecer maksimal Rp25 ribu, atau Rp28 ribu untuk pengecer yang berlokasi dalam radius 60 km dari SPBBE.
"Kadang, LPG 3 kg ini datang dari agen ke pangkalan tidak sampai satu jam juga sudah habis," kata salah satu warga yang enggan menyebutkan identitasnya.
Ia juga menyoroti masalah lain, di mana banyak pengecer yang memborong tabung gas 3 kg dalam jumlah besar di pangkalan, membuat masyarakat sekitar tidak kebagian dan terpaksa membeli dengan harga yang jauh lebih mahal.
"Ini berimbas kepada masyarakat miskin yang menjadi kesulitan untuk mendapatkan tabung LPG 3 kg, kalaupun ada harganya juga sudah mahal, bahkan dua kali lipat dari harga HET," ujarnya.
Warga tersebut kemudian meminta kepadas pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga pihak Pertamina bisa serius bertindak menindaklanjuti permasalahan ini, sehingga distribusi LPG 3 Kg bisa berjalan dengan lancar dan tepat sasaran kepada masyarakat miskin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten HST Irfan Sunarko menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya menindaklanjuti permasalahan ini, bahkan telah menggelar rapat lintas sektor, termasuk Pertamina guna mencari solusi.
Ditambah Irfan, Pemkab HST tidak memiliki kewenangan menindak akan tetapi telah menerima berbagai laporan dari masyarakat untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Pertamina dan aparat penegak hukum.
Selain itu, Disdag Kabupaten HST telah turun ke lokasi untuk memantau dan melakukan berbagai upaya sosialisasi terkait HET Gas LPG 3 kg sesuai surat edaran Bupati HST guna edukasi kepada agen, pangkalan, pengecer maupun masyarakat.
"Kami sudah menerima beberapa laporan masyarakat terkait penjualan yang melebihi HET, dalam waktu dekat akan kita rapatkan," paparnya.
Terpisah, Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon telah memerintahkan Satgas Pangan memantau penjualan tabung gas 3 kg secara rutin di pasar.
"Bila ditemukan pelanggaran harga jual di atas HET, tentu akan kami tindak,” tegasnya.
Sumber: Antara