Eks Kadis PUPR Kalsel Akui Terima Gratifikasi Rp12,4 M, Dalih untuk Kegiatan Dinas di Luar DIPA

BACAKAN PLEIDOI: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan (PUPR Kalsel) Ahmad Solhan saat membacakan pledoi saat sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin – Foto Antara

 

BORNEOTREND.COM, KALSEL - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya menerima gratifikasi senilai Rp12,4 miliar selama menjabat dari tahun 2023 hingga 2024. Pengakuan ini disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (25/6/2025)

"Saya menerima uang dari pelaksana proyek dan mengakui hal tersebut sebagai suatu kebodohan oleh karenanya saya sangat menyesali,” ucap Solhan.

Solhan berdalih, uang gratifikasi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarganya.

Ia mengklaim uang itu justru dialokasikan untuk kegiatan dinas yang berada di luar Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pemprov Kalsel.

Sebagai bukti, ia menyebut tidak ada uang yang ditemukan di kediamannya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.

Meski begitu, Solhan mengaku menyesal tidak melaporkan penerimaan uang dari para kontraktor tersebut kepada KPK.

Uang tersebut diakui untuk sejumlah kegiatan, di antaranya acara peresmian Jalan Banjarbaru ke Batulicin, acara peletakan batu pertama pembangunan Kantor KPU Kalsel, dan acara keagamaan 40 malam Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin.

Solhan menyebut tindakan tersebut tidak terlepas dari adanya ekosistem kerja yang menuntut sebagai Kepala Dinas PUPR untuk mencari uang tambahan di luar anggaran yang disediakan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah per tahun.

Solhan pun memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim atas tuntutan pidana penjara 5 tahun 8 bulan dan denda Rp1 miliar dengan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp16 miliar subsider 4 tahun tahun pidana penjara.

Dia memohon dengan sangat kepada yang mulia majelis hakim agar berkenan menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Solhan juga meminta keringanan uang pengganti dan pidana penjara atas tuntutan JPU KPK menjadi Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Diketahui, JPU KPK berkeyakinan Solhan dan terdakwa lainnya Yulianti Erlynah, Agustya Febri Andrean, dan H Ahmad melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 55 juncto pasal 65 KUHP terkait kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel.

Hakim akan melanjutkan sidang agenda replik atau tanggapan dari JPU KPK atas pembelaan (pledoi) yang disampaikan oleh terdakwa pada Senin (30/6/2025).

Sumber: Antara

 

 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال