DPRD Kalteng akan Upayakan Desa Dambung Kembali ke Kalteng

 

WAWANCARA: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalteng Purdiono - Foto Dok Nett


BORNEOTREND.COM, KALTENG- Polemik status Desa Dambung, yang berada di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali mencuat.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng Purdiono, menegaskan bahwa berdasarkan berbagai aturan hukum dan sejarah, Desa Dambung secara sah merupakan bagian dari Provinsi Kalteng.

Purdiono memaparkan sejumlah landasan hukum yang mendukung klaim tersebut. Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah dan perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 menjadi acuan utama.

"Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan dan sejumlah kabupaten lainnya, termasuk Barito Timur, kembali menegaskan status Desa Dambung sebagai wilayah Kalimantan Tengah," ungkap Purdiono, Kamis (26/6/2025).


Kejelasan status Desa Dambung juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan Antara Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Provinsi Kalteng.

Peta yang tertuang dalam Kepmendagri tersebut, beserta Berita Acara Persetujuan Design Tata Batas Wilayah Provinsi Kalsel dan Kalteng Tahun 1982, secara gamblang menunjukkan Desa Dambung berada di wilayah Kalteng.

Namun, munculnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menyatakan Desa Dambung sebagai bagian wilayah administrasi Provinsi Kalsel menimbulkan keberatan dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan.

Mereka menolak klaim tersebut, karena secara historis, de facto, dan de jure, Desa Dambung telah menjadi bagian integral dari Kalteng.

Menanggapi hal ini, DPRD Kalteng melalui Komisi I akan mengambil langkah tegas. Purdiono menyatakan akan mengagendakan Rapat Kerja bersama eksekutif untuk membahas masalah ini.

Rapat tersebut akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, tokoh adat, Demang, dan tokoh pendiri Barito Timur untuk mencari solusi bersama.

Tujuan utama dari upaya ini adalah mengembalikan Desa Dambung ke wilayah Kalimantan Tengah sesuai dengan tata batas yang tercantum dalam Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973.

"DPRD Kalteng berkomitmen untuk memperjuangkan hak masyarakat Desa Dambung dan memastikan status wilayah tersebut sesuai dengan aturan hukum dan sejarah yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال