DPRD Balangan Luncurkan JDIH, Permudah Akses Informasi Hukum bagi Masyarakat

LUNCURKAN JDIH: Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan, meluncurkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, resmi meluncurkan inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai langkah untuk meningkatkan keterbukaan informasi dan pelayanan publik dalam bidang legislasi.

Peluncuran JDIH ini bertujuan memudahkan masyarakat mengakses produk dan dokumentasi hukum DPRD secara cepat, akurat, dan tanpa batasan waktu maupun tempat. Inovasi ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Balangan untuk memperkuat transparansi dan mendorong partisipasi publik dalam pengawasan proses legislasi daerah.

Sekretaris DPRD Balangan, Thamrin, mengakui bahwa selama ini akses terhadap dokumentasi hukum masih terbatas karena belum adanya sistem digital terpadu. Hal ini menyulitkan masyarakat maupun pihak internal dalam menelusuri produk hukum DPRD secara efisien.

“Padahal, produk hukum yang dihasilkan DPRD harus dijaga dan diketahui secara luas oleh masyarakat. Oleh karena itu, kami menghadirkan inovasi JDIH sebagai sarana untuk menyampaikan informasi hukum, khususnya proses pembahasan Raperda hingga menjadi Perda,” ujarnya dalam rapat koordinasi.

Produk hukum yang tersedia dalam JDIH DPRD Balangan mencakup:

- Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD

- Peraturan DPRD

- Keputusan DPRD

- Keputusan Pimpinan DPRD

-  Persetujuan Bersama DPRD. 

Produk-produk ini merupakan hasil kerja lembaga legislatif yang membedakannya dari produk hukum pemerintah daerah.

Inovator JDIH, Miliyanti menambahkan bahwa pengembangan JDIH DPRD Balangan merupakan hasil keputusan bersama dari seluruh jajaran sekretariat. Pengembangan dilakukan melalui media website yang nantinya akan terhubung langsung dengan JDIH Nasional.

“Sebelumnya, akses terhadap dokumen hukum hanya bisa dilakukan secara manual melalui Sub Bagian Kajian Perundang-undangan. Itu pun terbatas pada jam kerja,” ungkap Miliyanti. 

Kondisi tersebut menyebabkan keterbatasan layanan informasi hukum kepada publik, serta risiko hilangnya dokumen hukum lama akibat keterbatasan fasilitas penyimpanan.

“Kini, dengan JDIH DPRD Balangan, seluruh dokumentasi dan informasi hukum bisa diakses kapan saja dan dari mana saja. Ini menjadikan penyebarluasan informasi hukum jauh lebih efektif dan efisien,” tegasnya.

JDIH DPRD Balangan menyediakan dokumen hukum yang secara khusus dihasilkan oleh DPRD, berbeda dengan JDIH pemerintah daerah lainnya. Isi dokumennya meliputi peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel hukum, serta dokumen khusus legislasi DPRD yang bisa diakses publik tanpa batasan waktu maupun tempat.

Pada tahun 2024, fokus pengembangan JDIH diarahkan pada pengaktifan fitur berita yang sebelumnya tersedia namun belum dimanfaatkan. Fitur ini akan memuat berita kegiatan dan dokumentasi rapat Bapemperda dan Pansus DPRD, khususnya yang membahas tahapan Raperda menjadi Perda.

“Dengan adanya fitur berita, masyarakat dapat mengikuti dan mengawasi langsung proses pembentukan peraturan daerah. Ini adalah bentuk nyata keterbukaan informasi publik,” pungkas Miliyanti.

Peluncuran inovasi JDIH ini diharapkan menjadi tonggak baru keterbukaan informasi hukum di Balangan dan memperkuat peran serta masyarakat dalam pengawasan proses legislasi di tingkat daerah.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال