![]() |
SOSIALISASI: Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek (IKM) – Foto Diskominfo Banjarmasin |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dalam upaya berkelanjutan mendorong Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar "naik kelas", Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin kembali menunjukkan komitmennya melalui Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek (IKM).
Digelar oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) pada Rabu (25/06/2025) di Aula Rumah Kemasan, acara ini tak hanya memberikan edukasi, namun juga memfasilitasi pendaftaran merek secara gratis bagi 100 IKM terpilih, sebagai wujud perlindungan hukum konkret bagi identitas usaha lokal.
Dari total 164 pendaftar, sebanyak 100 IKM terpilih untuk mengikuti sosialisasi secara langsung. Narasumber yang hadir adalah Riswandi beserta tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, saat membuka acara, menegaskan pentingnya inisiatif ini.
"Ini bagian dari ikhtiar kita untuk memajukan IKM. Kami ingin mereka memahami pentingnya mendaftarkan merek agar produk mereka terlindungi secara hukum," ujarnya.
Ikhsan menekankan bahwa pendaftaran merek bukan hanya perisai hukum, melainkan juga nilai tambah bagi produk. Ia prihatin banyak IKM yang telah beroperasi bertahun-tahun namun masih mengabaikan aspek legalitas merek.
"Kalau merek belum didaftarkan, bisa saja sewaktu-waktu diambil pihak lain. Ini yang mau kita cegah. Merek bukan hanya soal nama, tapi bagian dari identitas dan nilai ekonomi IKM itu sendiri," tegasnya, menambahkan, "Merek itu identitas. Kalau kita tidak lindungi, kita bisa kehilangan bukan hanya nama, tapi juga peluang masa depan."
Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar, mengungkapkan adanya kasus nyata yang menjadi peringatan keras. Salah satu IKM terpaksa mengganti nama dagangnya setelah 10 tahun beroperasi lantaran nama tersebut telah lebih dulu didaftarkan oleh pihak lain.
"Itu kejadian nyata. Bayangkan sudah capek-capek bangun nama selama satu dekade, eh malah tidak bisa dipakai karena bukan pemilik sah secara hukum. Ini pelajaran mahal," ujar Tezar, sapaan akrabnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata, Disperdagin mengalokasikan fasilitas pendaftaran merek gratis untuk 100 IKM di tahun 2025. Bagi IKM yang tidak masuk dalam kuota gratis, mereka tetap bisa mengakses potongan biaya pendaftaran dengan rekomendasi dari dinas.
"Kami fasilitasi secara penuh untuk seratus IKM. Kalau tidak masuk kuota, tetap bisa minta rekomendasi dari kami agar biaya pendaftaran bisa dipangkas dari Rp1.800.000 menjadi Rp500.000," tambah Tezar.
Sejak diresmikan pada September 2023, Rumah Kemasan Banjarmasin telah menjadi pusat layanan terpadu bagi IKM. Hingga saat ini, lebih dari 550 IKM telah memanfaatkan fasilitas yang tersedia. Pelaku usaha bisa mendapatkan layanan desain label secara cuma-cuma, serta mencetak kemasan dalam jumlah terbatas (maksimal 3-5 buah). Jika ingin mencetak lebih banyak, IKM diperbolehkan membawa bahan sendiri dan memanfaatkan fasilitas cetak yang disediakan secara gratis, termasuk alat, tinta, dan listrik.
Disperdagin juga mendorong IKM untuk terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat dasar pendaftaran merek, sebelum diarahkan ke proses berikutnya seperti PIRT, sertifikasi halal, dan desain kemasan.
Sepanjang tahun 2024, Banjarmasin tercatat sebagai kota dengan jumlah pendaftaran kekayaan intelektual tertinggi di Kalimantan Selatan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendampingi dan melindungi sektor usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.
"Kami tidak hanya beri pelatihan, tapi juga perlindungan nyata. Tujuan akhirnya bukan sekadar legalitas, tapi bagaimana IKM bisa lebih percaya diri masuk ke pasar modern, nasional, bahkan ekspor," tutup Tezar.
Langkah Pemkot Banjarmasin ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha mikro. Sebab, di era industri saat ini, nama usaha bukan hanya soal branding, tetapi juga soal hak milik yang dilindungi undang-undang.
Sumber/Penulis: Diskominfo Banjarmasin/Realita Nugraha