Banjarmasin Genjot Sertifikasi Halal IKM Pangan Jelang Tenggat Nasional

SOSIALISASI: Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi Industri Kecil dan menengah (IKM) Pangan – Foto Diskominfo Banjarmasin


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemerintah Kota Banjarmasin semakin serius mendorong pelaku Industri Kecil dan menengah (IKM), khususnya di sektor pangan, untuk segera mengantongi sertifikasi halal. Upaya ini ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar pada Selasa (10/6/2025), sebagai respons atas kewajiban sertifikasi halal nasional yang kian dekat.

Sosialisasi Sertifikasi Halal bagi IKM Pangan diselenggarakan di Aula Kayuh Baimbai dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman. 

Dalam sambutannya, Ikhsan menekankan pentingnya kesiapan pelaku usaha menghadapi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang akan diberlakukan penuh dalam waktu dekat. 

“Sejak 2017, Pemko Banjarmasin melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian telah aktif memfasilitasi sertifikasi halal, mulai dari sosialisasi, edukasi, hingga pendampingan langsung bagi pelaku IKM pangan,” ujar Ikhsan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari misi ketiga Pemerintah Kota Banjarmasin, yakni Penguatan Ekosistem Ekonomi Berdaya Saing dan Keadilan. Sertifikasi halal dipandang sebagai aspek strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk IKM di pasar nasional dan global.

Ikhsan juga menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian Kota Banjarmasin yang menerima penghargaan Best Municipal Program dalam ajang Indonesia Halal Industry Award (IHYA) 2024 dari Kementerian Perindustrian RI. Penghargaan ini diberikan atas dukungan aktif Pemko terhadap pengembangan industri halal di daerah.

Namun demikian, tantangan ke depan disebutnya masih besar. Salah satunya adalah tenggat waktu yang semakin dekat. Tiga kategori produk yakni makanan dan minuman, bahan tambahan pangan, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 untuk tahap pertama. Sementara pelaku usaha mikro dan kecil memiliki waktu hingga Oktober 2026.

“Kegiatan hari ini sangat penting untuk memastikan pelaku usaha kita siap dan tidak terkendala saat aturan itu mulai diberlakukan penuh,” tegasnya.

Ikhsan mengajak seluruh pemangku kepentingan menyikapi serius Masterplan Industri Produk Halal Indonesia (MPIPHI) 2022–2029. Di dalamnya, pemerintah daerah didorong untuk mengambil langkah konkret, seperti: Pembentukan Kawasan Industri Halal (KIH), Penciptaan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat, Fasilitasi sertifikasi halal untuk UMKM dan IKM, Pengalokasian anggaran melalui APBD untuk mendukung program halal

Menurutnya, manfaat sertifikasi halal sangat besar, tidak hanya sebagai jaminan kesesuaian syariat, tapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pasar, dan memperkuat peluang kerja sama bisnis.

“Harapan kami, para pelaku usaha bisa memahami proses sertifikasi dan mengambil langkah konkret ke depannya. Kita ingin membentuk ekosistem industri halal yang kuat, kokoh, dan berkelanjutan di Banjarmasin,” pungkas Ikhsan.

Dengan dukungan regulasi, komitmen pemerintah daerah, dan kesiapan pelaku IKM, Banjarmasin bersiap menjadi salah satu kota pelopor pengembangan industri halal yang inklusif dan berdaya saing tinggi di Indonesia.

Sumber/Penulis: Diskominfo Banjarmasin/Realita Nugraha

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال