BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APPKBPMD) bekerja sama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, menggelar pelatihan peningkatan kapasitas bagi 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi tahun 2025.
Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Balangan, Ernawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Balangan dan Ombudsman RI Kalsel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan desa percontohan dalam pelayanan publik.
"Pemerintahan tidak hanya di level pemda, tapi juga di level pemerintah desa. Kami sudah menginisiasi kerja sama dengan Ombudsman terkait penyusunan rubber block pelayanan publik di desa. Insya Allah, salah satu muatannya akan mencakup inovasi pelayanan publik tingkat desa," ujar Ernawati di Aula Ombudsman RI Kalsel, Banjarmasin.
Pemkab Balangan dipastikan akan terus mendorong inovasi pelayanan publik hingga ke tingkat desa, sejalan dengan visi Bupati dan diharapkan memperkuat sinergi antara pemda dan pemerintah desa.
Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan Pemkab Balangan. Ia menilai, pembangunan sistem pelayanan publik dari tingkat paling dasar, yakni desa, adalah strategi yang tepat dalam mencegah maladministrasi.
"Hari ini kegiatan dibuka dengan seremoni pembukaan, kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh dua narasumber eksternal, yaitu dari Kantor Pertanahan (BPN) dan Bank Kalsel. Masalah pertanahan sering kali menjadi persoalan di desa, sehingga kami hadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya," jelasnya.
Hadi berharap, kegiatan peningkatan kapasitas ini bisa menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kabupaten Balangan.
Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa Kabupaten Balangan, Renny Yudisthesia,kepada awak media Jumat (13/6/2025) menyampaikan pihaknya fokus pada 10 desa yang telah ditetapkan, di mana masing-masing desa merupakan perwakilan dari setiap kecamatan dan berharap ke depan 10 desa tersebut dapat menjadi contoh bagi desa lainnya di Kabupaten Balangan.
"Harapan kami, desa-desa yang telah dibina bersama Ombudsman hingga saat ini dapat menjadi contoh bagi desa lainnya, apalagi sekarang kita juga memiliki indeks desa," kata dia.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Jaya, Suhaimi, turut menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini yang dinilai sangat bermanfaat untuk peningkatan pelayanan publik di desa.
"Alhamdulillah, hari ini kami mengikuti dua kegiatan, yaitu Service Excellence dan pertanahan, yang sangat bermanfaat bagi pelayanan publik di desa," ungkapnya.
Ia juga berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan guna menambah wawasan dan kemampuan perangkat desa dalam melayani masyarakat.
Adapun 10 desa yang ditetapkan sebagai Desa Anti Maladministrasi berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Nomor 5.22 Tahun 2025, antara lain Desa Banua Hanyar, Baruh Panyambaran, Hamarung, Inan, Kupang, Maradap, Mayanau, Muara Jaya, Padang Raya, dan Desa Sungai Katapi.
Penulis: Sri Mulyani