![]() |
VONIS PEMBUNUH JURNALIS - Terdakwa kasus pembunuhan Juwita, Kelasi Satu Jumran saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025). Foto Dok Nett |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Majelis Hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda asal Banjarbaru, Juwita (23).
"Terdakwa Kelasi Satu Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel CHK Arie Fitriansyah, saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Senin (16/6/2025), seperti dilansir dari Antara.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut, yang berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis juga memutuskan agar: Barang bukti milik korban dikembalikan kepada keluarga, Beberapa barang bukti lain dikembalikan kepada terdakwa, Sejumlah barang disita untuk dimusnahkan, Surat-surat perkara tetap dilekatkan dalam berkas, Terdakwa tetap menjalani penahanan, Biaya perkara dibebankan kepada negara.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tiga hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas vonis tersebut: menerima, banding, atau menyatakan pikir-pikir. Dalam sidang, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hakim pun memberikan tenggat hingga tujuh hari terhitung sejak Selasa (17/6/2025). Bila tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tersebut, vonis akan dianggap diterima.
Sementara itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, menyatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim karena sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana seumur hidup.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Juwita pada 22 Maret 2025 di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Saat ditemukan warga sekitar pukul 15.00 WITA, jenazah Juwita tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya.
Awalnya, kejadian itu diduga sebagai kecelakaan tunggal. Namun, sejumlah kejanggalan menguak. Warga tidak menemukan tanda-tanda benturan kendaraan, sementara bagian leher korban tampak lebam. Ponsel milik korban juga hilang dari lokasi kejadian.
Penyelidikan lanjutan membuktikan bahwa Juwita merupakan korban pembunuhan. Ia diketahui bekerja sebagai jurnalis pada salah satu media daring lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Vonis seumur hidup terhadap Jumran menjadi penegasan bahwa kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi, serta menjadi sorotan serius dalam upaya melindungi kebebasan pers dan keselamatan pekerja media.
Sumber: Detik