Usul Pemangkasan Masa Tinggal Jemaah Haji, MUI: Cukup 20 Hari Saja

TIBA DI MEKKAH: Jemaah haji Indonesia tiba di Kota Mekkah setelah menjalankan ibadah sholat Arbain di Kota Madinah – Foto detik.com


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mendukung wacana pengurangan masa tinggal jemaah haji Indonesia di Arab Saudi. Menurutnya, masa tinggal selama 20 hari sudah cukup, dibandingkan durasi saat ini yang mencapai 40 hari.

Wacana pengurangan durasi tinggal jemaah haji mencuat setelah Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengusulkan pemangkasan menjadi 30 hari. Namun Cholil Nafis menilai durasi itu masih bisa dipersingkat.

“Saya setuju, malah bisa kurang dari 30 hari. Seperti 20 hari itu sudah cukup,” ujar Cholil di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, pemangkasan masa tinggal akan berdampak langsung pada efisiensi biaya. Pengurangan hari otomatis akan mengurangi pengeluaran untuk akomodasi dan konsumsi jemaah, sehingga meringankan beban biaya haji.

Hal senada juga diutarakan oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Anwar Abbas. Ia mendukung usulan agar masa tinggal jemaah haji tak sampai 40 hari.

"Saya rasa sangat layak untuk dipertimbangkan karena masa tinggal jamaah haji selama ini cukup lama sekitar 40 hari. Akibatnya biaya hajinya tentu saja akan membengkak," kata Anwar.

Masa tinggal jemaah haji yang bisa sampai hari itu, katanya, karena keterbatasan transportasi udara. Selain itu, ada keterbatasan kemampuan airport di Jeddah dan Madinah dalam menampung pendaratan dan kepulangan jemaah haji.

"Untuk itu jika pemerintah Saudi tidak bisa menambah kapasitas kedua airport tersebut maka mungkin perlu dipertimbangkan untuk memperluas airport Taif sebagai airport untuk jamaah haji Indonesia," sambungnya.

Sebelumnya, Marwan ditanya soal rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun Kampung Haji di Saudi. Ia mengatakan, jika Indonesia memiliki kawasan tempat tinggal sendiri, itu bisa menekan pembiayaan haji di kemudian hari.

"Mengenai Kampung Haji. Kalau kita punya hotel, maka akan bisa dihindari MoU atau harga-harga yang naik setiap tahun. Kalau kita punya (tempat tinggal), kan nggak perlu lagi nambah anggaran untuk akomodasi, karena kita punya, tinggal mengikuti harga yang sudah berlaku," kata Marwan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Marwan juga mengusulkan masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi untuk dikurangi. Adapun masa tinggal selama 40 hari bagi jemaah Indonesia merupakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kerajaan Saudi.

"Yang kedua kita mengusulkan juga haji ini tidak 40 hari, cukup 30 hari, dikurangi 10 hari. Nah Saudi sudah menetapkan jemaah di atas 100 ribu itu 40 hari, karena terkait dengan kesediaan slot untuk terbang dari Jeddah," ujar Marwan.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال