![]() |
JUDOL: Banyak warga Indonesia yang terjerat judi online (judol) karena dengan mudah bisa diakses dari smartphone – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa sepanjang kuartal pertama 2025, terdapat 1.066.000 warga Indonesia melakukan transaksi terkait judi online (judol), dengan mayoritas berasal dari kelompok berpenghasilan rendah dan usia produktif.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, fenomena ini mengkhawatirkan karena 71% pelaku berasal dari masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan. Artinya, sebagian besar dari mereka adalah kelompok rentan secara ekonomi yang seharusnya mengutamakan kebutuhan pokok dibandingkan aktivitas spekulatif seperti judi.
"71% itu adalah saudara-saudara kita yang sebenarnya masih membutuhkan. Penghasilan itu dibutuhkan untuk kepentingan-kepentingan lain," kata Ivan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (7/5/2025).
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan bahwa total nilai transaksi deposit judi online dalam tiga bulan pertama 2025 mencapai Rp 6,2 triliun. Angka ini menunjukkan betapa masif dan seriusnya ancaman ekonomi serta sosial dari praktik judol.
Pemain Judi Online Didominasi Usia Muda
PPATK juga memetakan usia para pelaku judi online. Kelompok usia 20–30 tahun menjadi yang paling dominan dengan 396 ribu pemain, disusul kelompok usia 31–40 tahun sebanyak 395 ribu pemain.
Tak kalah mengejutkan, Ivan menyebutkan bahwa sebanyak 400 anak di bawah usia 17 tahun juga tercatat terlibat dalam aktivitas transaksi judol.
"Jadi, ini sudah menyasar ke semua segmen umur dan profesi. Anak di bawah umur pun tidak luput dari pengaruhnya," tambah Ivan.
Maraknya transaksi judi online tak hanya menimbulkan kerugian finansial pribadi, tetapi juga menyimpan dampak sosial yang serius, termasuk meningkatnya potensi kriminalitas, kecanduan digital, dan kerusakan rumah tangga. Apalagi, fakta bahwa anak-anak dan remaja sudah terlibat menunjukkan lemahnya sistem pengawasan digital di lingkungan masyarakat.
PPATK bersama Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengejar jaringan operator dan agen judol, serta mendorong kolaborasi lintas lembaga untuk menutup akses situs ilegal dan memutus aliran dana haram.
Sumber: detik.com