BORNEOTREND.COM, KALSEL - Dua pria ditangkap di waktu dan tempat berbeda oleh Satresnarkoba Polres Tapin dan Polsek Binuang, dalam dua operasi terpisah setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Tapin. Dari tangan keduanya, polisi menyita total 27 paket sabu dengan berat lebih dari 3 gram.
Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Yudhis menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tapin pada Senin malam, 12 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WITA.
Untuk pelaku berinisial MJ diamankan di rumahnya yang berlokasi di Kompleks Griya Lokpaikat Asri, Desa Lokpaikat, Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu seberat 1,39 gram yang disimpan di saku celana pendek pelaku,” katanya.
Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi lebih awal, pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA. Berkat informasi warga, Polsek Binuang menggerebek seorang pria di Jalan Pantai Tengah, Kelurahan Raya Belanti, Tapin.
Pelaku ditangkap saat berada di depan rumahnya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket kecil sabu dengan berat total 2,5 gram yang diletakkan di lantai rumah.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka diduga terlibat dalam kegiatan jual beli serta penyimpanan narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak dan secara melawan hukum.
Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapin dan Polsek Binuang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tapin menegaskan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Sumber: Polres Tapin