Polres Banjar Ungkap 26 Kasus Kriminal Selama Operasi Sikat Intan 2025, 116 Tersangka Diamankan

KONFERENSI PERS: Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli menggelar konferensi pers keberhasilan pengungkapan Operasi Sikat Intan 2025 yang digelar dari 3 hingga 14 Mei 2025 – Foto Polres Banjar


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Polres Banjar berhasil mengungkap 26 kasus kejahatan dan mengamankan 116 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025 yang digelar dari 3 hingga 14 Mei 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, di Aula Sarja Arya Racana, Rabu (21/5/2025).

Operasi Sikat Intan 2025 menyasar berbagai titik rawan kejahatan di seluruh kecamatan Kabupaten Banjar. Dalam operasi yang berlangsung selama hampir dua pekan ini, polisi berhasil mengungkap berbagai kasus pidana, dari pencurian, narkotika, hingga kekerasan seksual.

“Ini adalah wujud nyata dari komitmen kami untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Banjar,” ujar Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat memberikan keterangan.


Rincian Kasus yang Diungkap:

- Curanmor (pencurian kendaraan bermotor): 2 kasus, 2 tersangka

- Curat (pencurian dengan pemberatan): 3 kasus, 3 tersangka

- Penganiayaan: 2 kasus, 2 tersangka

- Pengeroyokan: 2 kasus, 2 tersangka

- Aniaya Berat (Anirat): 1 kasus, 1 tersangka

- Kekerasan Seksual: 1 kasus, 1 tersangka

- Narkotika: 7 kasus, 6 tersangka

- Senjata Tajam (Sajam): 4 kasus, 3 tersangka

- Obat Keras (Seledryl): 1 kasus, 1 tersangka

- Pencurian Ringan: 1 kasus, 1 tersangka

- Penadahan: 2 kasus, 2 tersangka

Total kerugian materiil yang ditimbulkan dari seluruh kasus mencapai sekitar Rp 76.950.000, dengan nilai terbesar berasal dari kasus curat dan penadahan. Kapolres menegaskan bahwa sebagian besar barang curian dijual secara ilegal dengan harga sangat murah. 


Pembinaan Terhadap Pelanggar Perda:

Selain penindakan kasus pidana, polisi juga melakukan pembinaan terhadap 95 pelanggar peraturan daerah, yang terdiri dari:

- 31 orang mabuk di tempat umum

- 6 penjual minuman keras

- 56 orang tanpa identitas

- 13 kendaraan tanpa surat-surat

- 1 orang kedapatan membawa obat keras tanpa izin


Modus Kejahatan dan Tindakan Hukum:

Setiap kasus memiliki modus operandi berbeda, seperti perusakan kunci, pencongkelan jendela, hingga kekerasan menggunakan senjata tajam. Pelaku narkoba terlibat dalam penjualan dan penyimpanan sabu, sementara pelaku penadahan membeli barang curian dengan harga yang tidak wajar.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 362 KUHP hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman yang mencapai 12 tahun penjara, terutama untuk kasus kekerasan seksual.

Kapolres Banjar memastikan bahwa langkah penegakan hukum tidak berhenti sampai di sini.

“Kami akan terus melakukan patroli, operasi rutin, dan pembinaan masyarakat agar Kabupaten Banjar tetap aman dari tindak kriminal,” tegasnya.

Sumber: Polres Banjar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال