Mulai Juni 2025, Pemerintahan Prabowo Berikan Diskon Tiket Pesawat dan Angkutan Laut

Tiket pesawat – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menggulirkan stimulus ekonomi berupa diskon tiket pesawat dan angkutan laut selama Juni–Juli 2025. Kebijakan ini bertujuan mendorong konsumsi masyarakat dan menjaga daya beli di tengah momentum libur sekolah dan pencairan gaji ke-13.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa diskon tiket pesawat diberikan dalam bentuk insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 6%, yang diharapkan bisa menurunkan harga tiket dan memudahkan mobilitas masyarakat.

“Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP 6%,” ujar Susiwijono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan diskon 50% untuk tiket angkutan laut selama periode yang sama. Stimulus ini menjadi bagian dari rangkaian kebijakan pemulihan ekonomi yang difokuskan pada peningkatan konsumsi rumah tangga.

“Diskon tiket angkutan laut sebesar 50%,” tambahnya.


Dibahas dalam Rakortas Tingkat Menteri

Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang digelar pada Jumat (23/5/2025), dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Rakortas tersebut juga dihadiri para Menteri, Wakil Menteri, serta pimpinan kementerian/lembaga terkait.

Seluruh program stimulus akan mulai diterapkan per 5 Juni 2025.

Menko Perekonomian Airlangga menyebut bahwa stimulus di kuartal II menjadi krusial, terutama karena tidak adanya hari raya besar seperti Natal dan Tahun Baru, namun bersamaan dengan libur sekolah dan pencairan gaji ke-13.

“Stimulus ini kita siapkan untuk menjaga konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi kuartal II. Momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal,” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).


Kebijakan Stimulus Lainnya

Program diskon transportasi ini melengkapi sejumlah stimulus lain yang juga akan diluncurkan pemerintah, termasuk:

- BSU (Bantuan Subsidi Upah) bagi pekerja dan guru honorer

- Diskon tarif listrik 50% untuk rumah tangga berdaya 450–1.300 VA

- Diskon tarif tol 20% selama libur sekolah

- Tambahan bantuan sosial berupa Kartu Sembako dan bantuan pangan beras

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi domestik di tengah ketidakpastian global.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال