Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Pemerintah Siapkan Cuti Panjang

Idul Adha – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 6 Juni 2025, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal. Penetapan ini juga sejalan dengan prediksi pemerintah, meski masih menunggu hasil sidang isbat.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025, yang merujuk pada metode hisab hakiki wujudul hilal, sistem penanggalan berbasis astronomi yang digunakan secara konsisten oleh Muhammadiyah.

“Idul Adha (10 Zulhijah 1446 H) jatuh pada hari Jumat Wage, 6 Juni 2025 M,” demikian bunyi maklumat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Haedar Nashir dan Sekretaris M Sayuti pada 28 Januari 2025.

Dengan penetapan ini, maka 1 Zulhijah 1446 H menurut Muhammadiyah jatuh pada 28 Mei 2025, dan hari raya kurban diperingati pada hari ke-10 bulan Zulhijah.


Cuti Bersama dan Libur Panjang Idul Adha

Pemerintah juga telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yang ditandatangani Oktober 2024 lalu. Berikut jadwal lengkap libur Idul Adha 2025:

- Jumat, 6 Juni 2025: Libur nasional Idul Adha

- Sabtu, 7 Juni 2025: Libur akhir pekan

- Minggu, 8 Juni 2025: Libur akhir pekan

- Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Idul Adha

Dengan susunan ini, masyarakat akan menikmati libur panjang selama empat hari (long weekend), dimulai dari Jumat hingga Senin.


Versi Pemerintah Menunggu Sidang Isbat

Meski Kalender Hijriah Kementerian Agama RI juga memperkirakan Idul Adha jatuh pada 6 Juni 2025, pemerintah belum menetapkan secara resmi tanggal tersebut. Penetapan resmi akan diumumkan melalui sidang isbat yang akan digelar menjelang masuknya Zulhijah.

Biasanya, pemerintah menggunakan metode rukyatul hilal (pengamatan bulan) untuk menetapkan awal bulan Hijriah. Dengan demikian, masih terdapat kemungkinan perbedaan tanggal, meskipun prediksi sementara saat ini serupa dengan keputusan Muhammadiyah.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال