Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Masih Wacana, Pemerintah Belum Putuskan Resmi

Ilustrasi Gaji PNS – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Publik ramai membahas kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi, dan kebijakan tersebut masih sebatas wacana tanpa pembahasan final.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi di internal kementeriannya terkait rencana kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen. Menurutnya, kebijakan semacam itu harus dibahas bersama Kementerian Keuangan dan disetujui oleh Presiden.

“Belum ada keputusan apa pun sampai saat ini,” ujarnya, Selasa (6/5/2025), menanggapi isu yang berkembang luas di publik.

Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, bila kebijakan itu telah difinalisasi.

Meski begitu, simulasi kenaikan gaji 16 persen mulai beredar, menunjukkan potensi gaji pokok baru ASN berdasarkan golongan. Misalnya, golongan IIIa diperkirakan akan menerima gaji antara Rp3,23 juta hingga Rp5,30 juta, belum termasuk tunjangan.

Sementara itu, pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan pada Juni 2025, bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, pangan, dan tambahan lainnya, sebagaimana diatur dalam PP No. 11/2025 dan PMK No. 23/2025.

Meski belum pasti, wacana kenaikan ini tetap menjadi sorotan karena bisa berdampak besar pada daya beli masyarakat dan belanja negara, di tengah tekanan anggaran dan perlambatan ekonomi yang sedang berlangsung.


Simulasi Gaji PNS Jika Naik 16 Persen

Jika kenaikan gaji sebesar 16 persen benar-benar direalisasikan, berikut adalah estimasi besaran gaji PNS tahun 2025 berdasarkan golongan.

Golongan I

Ia: Rp1.955.412 - Rp2.926.216

Ib: Rp2.135.328 - Rp3.098.012

Ic: Rp2.225.692 - Rp3.229.092

Id: Rp2.319.884 - Rp3.365.624

Golongan II

IIa: Rp2.533.440 - Rp4.226.344

IIb: Rp2.766.600 - Rp4.405.100

IIc: Rp2.883.644 - Rp4.591.512

IId: Rp3.005.676 - Rp4.785.696

Golongan III

IIIa: Rp3.231.412 - Rp5.307.232

IIIb: Rp3.368.176 - Rp5.531.808

IIIc: Rp3.510.624 - Rp5.765.780

IIId: Rp3.659.104 - Rp6.009.612

Golongan IV

IVa: Rp3.813.848 - Rp6.263.884

IVb: Rp3.975.204 - Rp6.528.828

IVc: Rp4.143.404 - Rp6.805.024

IVd: Rp4.318.680 - Rp7.092.820

IVe: Rp4.501.264 - Rp7.392.912

Kenaikan ini hanya berlaku pada gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lainnya. Dengan demikian, jumlah yang diterima ASN setiap bulannya akan lebih besar.

Sebagai catatan, besaran gaji pokok ASN sangat dipengaruhi oleh pangkat, masa kerja, dan golongan. Oleh sebab itu, nominal kenaikan akan berbeda untuk setiap individu.


Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Selain isu kenaikan gaji bulanan, pemerintah juga sudah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan. Pencairan gaji ke-13 tahun ini dijadwalkan pada Juni 2025, bersamaan dengan tahun ajaran baru.

Untuk pensiunan, gaji ke-13 diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Misalnya, pensiunan dari golongan I akan menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.

Demikian ulasan mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN di 2025, beserta simulasi kenaikan gaji pokok yang diterima bila kenaikan mencapai 16 persen. Tetap perlu diingat bahwa keputusan mengenai besaran pasti kenaikan gaji ASN tahun ini belum diputus final.

Sumber: detik.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال