![]() |
Ilustrasi Gaji PNS – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Publik ramai membahas kabar kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 16 persen pada 2025. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi, dan kebijakan tersebut masih sebatas wacana tanpa pembahasan final.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi di internal kementeriannya terkait rencana kenaikan gaji PNS sebesar 16 persen. Menurutnya, kebijakan semacam itu harus dibahas bersama Kementerian Keuangan dan disetujui oleh Presiden.
“Belum ada keputusan apa pun sampai saat ini,” ujarnya, Selasa (6/5/2025), menanggapi isu yang berkembang luas di publik.
Senada, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS akan disampaikan langsung oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, bila kebijakan itu telah difinalisasi.
Meski begitu, simulasi kenaikan gaji 16 persen mulai beredar, menunjukkan potensi gaji pokok baru ASN berdasarkan golongan. Misalnya, golongan IIIa diperkirakan akan menerima gaji antara Rp3,23 juta hingga Rp5,30 juta, belum termasuk tunjangan.
Sementara itu, pemerintah telah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan pada Juni 2025, bersamaan dengan masuknya tahun ajaran baru. Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, pangan, dan tambahan lainnya, sebagaimana diatur dalam PP No. 11/2025 dan PMK No. 23/2025.
Meski belum pasti, wacana kenaikan ini tetap menjadi sorotan karena bisa berdampak besar pada daya beli masyarakat dan belanja negara, di tengah tekanan anggaran dan perlambatan ekonomi yang sedang berlangsung.
Simulasi Gaji PNS Jika Naik 16 Persen
Jika kenaikan gaji sebesar 16 persen benar-benar direalisasikan, berikut adalah estimasi besaran gaji PNS tahun 2025 berdasarkan golongan.
Golongan I
Ia: Rp1.955.412 - Rp2.926.216
Ib: Rp2.135.328 - Rp3.098.012
Ic: Rp2.225.692 - Rp3.229.092
Id: Rp2.319.884 - Rp3.365.624
Golongan II
IIa: Rp2.533.440 - Rp4.226.344
IIb: Rp2.766.600 - Rp4.405.100
IIc: Rp2.883.644 - Rp4.591.512
IId: Rp3.005.676 - Rp4.785.696
Golongan III
IIIa: Rp3.231.412 - Rp5.307.232
IIIb: Rp3.368.176 - Rp5.531.808
IIIc: Rp3.510.624 - Rp5.765.780
IIId: Rp3.659.104 - Rp6.009.612
Golongan IV
IVa: Rp3.813.848 - Rp6.263.884
IVb: Rp3.975.204 - Rp6.528.828
IVc: Rp4.143.404 - Rp6.805.024
IVd: Rp4.318.680 - Rp7.092.820
IVe: Rp4.501.264 - Rp7.392.912
Kenaikan ini hanya berlaku pada gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lainnya. Dengan demikian, jumlah yang diterima ASN setiap bulannya akan lebih besar.
Sebagai catatan, besaran gaji pokok ASN sangat dipengaruhi oleh pangkat, masa kerja, dan golongan. Oleh sebab itu, nominal kenaikan akan berbeda untuk setiap individu.
Gaji ke-13 untuk Pensiunan
Selain isu kenaikan gaji bulanan, pemerintah juga sudah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan. Pencairan gaji ke-13 tahun ini dijadwalkan pada Juni 2025, bersamaan dengan tahun ajaran baru.
Untuk pensiunan, gaji ke-13 diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Misalnya, pensiunan dari golongan I akan menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
Demikian ulasan mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN di 2025, beserta simulasi kenaikan gaji pokok yang diterima bila kenaikan mencapai 16 persen. Tetap perlu diingat bahwa keputusan mengenai besaran pasti kenaikan gaji ASN tahun ini belum diputus final.
Sumber: detik.com