Kasus Pembunuhan Jurnalis Muda Juwita, Oknum Prajurit TNI AL Jalani Sidang Perdana

DENGARKAN DAKWAAN: Terdakwa Kelasi Satu Jumran (berdiri kedua kiri) mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi (kiri) di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Kelasi Satu Jumran, prajurit aktif TNI Angkatan Laut, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin atas dugaan pembunuhan terhadap seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, bernama Juwita (23), Senin (5/5/2025).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menegaskan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider,” ujar Sunandi di hadapan majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Arie F.

Terdakwa Jumran menyatakan mengerti atas dakwaan yang dibacakan dan, melalui penasihat hukumnya, tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan 11 saksi yang dihadirkan pihak oditur militer.

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mengungkap lebih jauh fakta-fakta hukum dalam kasus tragis ini, yang sempat diduga sebagai kecelakaan lalu lintas.

Juwita, korban dalam kasus ini, merupakan jurnalis media daring lokal di Banjarbaru. Ia telah mengantongi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Jenazahnya ditemukan di Jalan Trans Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025), sekitar pukul 15.00 WITA. Awalnya diduga korban kecelakaan tunggal karena ditemukan tergeletak di dekat motornya.

Namun kecurigaan muncul karena terdapat luka lebam mencurigakan di bagian leher, dan ponsel milik korban hilang dari lokasi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa Juwita bukan mengalami kecelakaan, melainkan menjadi korban tindak kekerasan.

Majelis hakim masih mendalami kesaksian dan bukti-bukti sebelum mengambil keputusan pada sidang-sidang selanjutnya.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال