Jadi Tersangka Korupsi Bokar, Dirut Perumda Tabalong Jaya Persada Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar

AMANKAN DIRUT: Petugas Kejaksaan Negeri Tabalong Kalimantan Selatan mengamankan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tabalong Jaya Persada berinisial A (48) terkait dugaan korupsi kerja sama bahan olahan karet (bokar) pada 2019 di Tanjung, Provinsi Kalimantan Selatan – Foto Antara


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada berinisial A (48) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Tabalong, Kalimantan Selatan, terkait dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengelolaan bahan olahan karet (bokar) dengan kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar yang terjadi pada tahun 2019.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Tabalong Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intelijen M. Fadhil pada Kamis (8/5/2025). Tersangka ditetapkan berdasarkan surat penetapan Nomor: Print: 796/O.3.16/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan. Selanjutnya, tersangka langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Tanjung,” ujar Fadhil.

Penahanan terhadap tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT–390/O.3.16/Fd.1/05/2025, dengan alasan pertimbangan hukum bahwa tersangka diancam pidana di atas lima tahun, serta adanya potensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Dalam perkara ini, Dirut Perumda diduga melakukan kelalaian serius terkait regulasi dalam kerja sama pengolahan bokar. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun. Kejaksaan menyatakan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain serta aliran dana terkait kasus korupsi tersebut.

Sumber: Antara

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال