![]() |
Ilustrasi –Internet Cepat – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi pemanfaatan pita frekuensi 2,6 GHz guna mendorong pemerataan internet cepat di Indonesia. Melalui konsultasi publik yang dibuka hingga 26 Mei 2025, masyarakat dan pemangku kepentingan diajak memberikan masukan atas Rancangan Peraturan Menteri (RPM) terkait.
RPM ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendukung target RPJMN 2025–2029, yang menetapkan kecepatan mobile broadband sebesar 100 Mbps pada 2029. Estimasi harga layanan ini berada di kisaran Rp 100.000 – 150.000 per bulan.
Menurut laporan Ookla (Maret 2025), kecepatan unduh internet seluler Indonesia masih tergolong rendah, yakni 40,37 Mbps, menempati posisi ke-9 dari 10 negara ASEAN. Hal ini mendorong pemerintah mempercepat penataan spektrum frekuensi radio, salah satunya dengan memanfaatkan pita 2,6 GHz (2500–2690 MHz).
Pita ini dipilih karena:
- Termasuk mid-band dengan kapasitas besar dan bandwidth hingga 190 MHz.
- Telah didukung secara global untuk perangkat 4G dan 5G, khususnya mode Time Division Duplex (TDD).
Poin-Poin Penting dalam RPM Spektrum 2,6 GHz:
- Penggunaan pita frekuensi 2500–2690 MHz dengan mode TDD untuk jaringan seluler.
- Hak penggunaan diberikan melalui Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan cakupan nasional.
- Teknologi yang digunakan harus sesuai standar IMT (4G/5G).
- Kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP), penggunaan perangkat berstandar teknis, dan kepatuhan terhadap regulasi.
- Koordinasi mitigasi interferensi untuk menjaga kualitas layanan.
Partisipasi Publik:
Komdigi mengajak industri, akademisi, dan masyarakat umum untuk aktif memberikan tanggapan melalui email berikut:
wija002@komdigi.go.id
leon005@komdigi.go.id
aria001@komdigi.go.id
siti023@komdigi.go.id
Sumber: cnbcindonesia.com