Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair Juni 2025

Ilustrasi – Gaji ke-13 cair – Foto Net


BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Pemerintah mengumumkan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, personel Polri, serta para pensiunan akan dimulai pada Juni 2025, tanpa perlu pengajuan atau verifikasi ulang.

Untuk para pensiunan ASN, pembayaran ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan bahwa proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan atau autentikasi ulang dari para penerima manfaat. "Ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi pensiunan serta jaminan keberlanjutan penghasilan mereka setelah masa bakti selesai," ujar Henra dalam siaran pers, Senin (26/5/2025).

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pembayaran tidak dikenai potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.

Bagi pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, tetap mendapatkan gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025. Untuk penerima pensiun sekaligus penerima pensiun janda/duda, kedua pihak berhak atas pembayaran ini.

Pencairan bagi pensiunan dengan TMT 1 Mei 2025 dilakukan oleh Taspen, sementara bagi yang TMT 1 Juni 2025 dikelola oleh satuan kerja masing-masing.

PT Taspen juga mengingatkan penerima manfaat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan menegaskan seluruh layanan disediakan gratis. Informasi resmi hanya dapat diakses melalui sosial media resmi Taspen, kantor cabang, atau Call Center 1500919.

Henra menambahkan, "Komitmen ini sejalan dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir agar BUMN menjadi penggerak utama dalam membangun keseimbangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat."

Kementerian Keuangan sendiri telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, dengan pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni 2025.


Sebagai catatan, komponen yang termasuk dalam gaji ke-13 meliputi:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan

- Tunjangan kinerja


Berikut ini, rincian kisaran besaran gaji ke-13 PNS:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 31.474.800,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 29.665.400,00

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 28.104.300,00

d. Anggota Rp 28.104.300,00


Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural; dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 24.886.200,00

b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 19.514.800,00

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 13.842.300,00

d. Eselon IV/Pejabat Pengawas Rp 10.612.900,00


Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru:


Pendidikan SD/SMP/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp 4.285.200,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 4.639.300,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.052.600,00


b. Pendidikan SMA/DI/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.907.700,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.347.400,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp5.861.500,00


c. Pendidikan DII/DIII/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp 5.488.500,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 5.966.100,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.524.200,00


d. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp 6.591.000,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 7.160.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.825.800,00


E. Pendidikan S2/S3/sederajat

- masa kerja s.d. 10 tahun Rp 7.764.100,00

- masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp 8.357.500,00

- masa kerja di atas 20 tahun Rp 9.050.500,00


Sementara itu, besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS akan mengikuti perhitungan di atas sesuai golongan terakhir. Patut diingat, tidak semua PNS menerima gaji ke-13 pada tahun ini. Hal tersebut sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Sebab dalam Pasal 8 aturan itu disebutkan THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Sumber: cnbcindonesia.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال