![]() |
Ilustrasi rudapaksa – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, KALSEL – Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Tabalong, Kalimantan Selatan, diduga menjadi korban rudapaksa ayah tirinya berinisial IH (31), hingga kini hamil tujuh bulan. Kepolisian Resor (Polres) Tabalong telah berhasil meringkus pelaku yang mengaku telah melakukan aksinya sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 SD pada tahun 2023.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan pelaku mengakui melakukan hal tersebut sejak 2023 atau saat korban duduk di kelas 5 sekolah dasar (SD).
"Saat ini korban berusia 12 tahun dan pelaku mulai mengajak hubungan badan sejak 2023," kata Wahyu, Senin (26/5/2025).
Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo memimpin penangkapan tersangka IH di kediaman pada Sabtu (24/5/2025).
Wahyu mengungkapkan ibu korban tak terima sang anak menjadi korban kekerasan dan tindak pidana persetubuhan di bawah usia yang dilakukan suami.
“Sebelumnya, wali kelas korban di sekolah mencurigai kondisi korban yang selalu pingsan setiap mengikuti upacara bendera pada Senin. Akhirnya, korban menceritakan hal yang telah dialami kepada guru wali kelas, mendengar hal tersebut pihak sekolah memanggil ibu korban untuk mendengarkan pengakuan korban,” katanya.
Menurut pengakuan korban, tersangka IH melakukan rudapaksa sekitar tiga hingga empat kali selama sebulan dan terakhir dilakukan pada Desember 2024.
Saat itu, korban hanya berdua bersama pelaku di rumah, sedangkan ibu korban sedang keluar rumah, pelaku mendekati korban dan mengajak berhubungan badan.
“Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam agar diam dan korban ketakutan melihat ekspresi marah dari pelaku, sehingga korban tidak berdaya. Korban juga mengaku pelaku membekap mulut agar suara korban tidak didengar tetangga,” ungkapnya.
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Sumber: Antara