![]() |
SALDO MINIMUM: Nasabah berisiko terkena potongan otomatis atau kendala saat melakukan transaksi jika saldo rekening berada di bawah batas minimum – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Nasabah bank perlu lebih cermat terhadap kebijakan saldo minimum yang diberlakukan oleh masing-masing bank. Jika saldo rekening berada di bawah batas minimum, nasabah berisiko terkena potongan otomatis atau kendala saat melakukan transaksi.
Saldo minimum adalah dana yang wajib mengendap dalam rekening tabungan dan tidak bisa ditarik atau digunakan oleh nasabah. Kebijakan ini diterapkan oleh perbankan untuk memastikan stabilitas rekening dan menekan biaya operasional.
Setiap bank memiliki ketentuan saldo minimum yang berbeda, tergantung pada jenis tabungan dan segmentasi nasabah yang dituju. Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk memahami rincian saldo minimum agar terhindar dari potongan saldo bulanan atau kegagalan transaksi.
Nasabah disarankan untuk selalu mengecek ketentuan terbaru dari masing-masing bank karena kebijakan saldo minimum bisa berubah sewaktu-waktu. Pastikan saldo mencukupi agar tidak terkena potongan tak terduga.
Bank Mandiri
Tabungan Rupiah: Rp 100.000
Tabungan NOW: Rp 25.000
Tabungan Payroll: Rp 10.000
TabunganKu: Rp 20.000
Tabungan TKI: Rp 10.000
Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000
Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp 5.000
Bank BNI
BNI Taplus: Rp 150.000
BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000
BNI Taplus Pegawai: Sesuai PKS
BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap
BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
BNI SimPel: Rp 5.000
BNI Tabunganku: Rp 20.000
Bank BRI
BRI Simpedes: Rp 25.000
BritAma: Rp 50.000
BritAma Bisnis/Pro/X: Rp 50.000
BRI Tabunganku: Rp 20.000
BRI Junio: Rp 20.000
BRI SimPel: Rp 5.000
Bank Central Asia (BCA)
Tabungan Tahapan BCA: saldo minimum Rp 50.000
Tabungan Xpresi: saldo minimum Rp 10.000
Biaya administrasi tetap berlaku bila saldo di bawah minimum.
Sumber: cnbcindonesia.com