![]() |
Pemusnahan Barang Bukti sabu oleh polres barsel.. Foto-Istimewa |
BORNEOTREND.COM, KALTENG - Polres Barito Selatan (Barsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 37,72 gram, hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga Mei 2025. Pemusnahan digelar dalam kegiatan press release pengungkapan kasus narkoba dan pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman Polres Lama, Jalan Tugu Buntok, Kamis (22/5/2025).
Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil penangkapan terhadap tiga terduga pelaku dari tiga lokasi berbeda,” ujar Kapolres.
Ketiga terduga pelaku tersebut antara lain:
- ZP (46), seorang perempuan yang ditangkap pada 17 April 2025 di sebuah kos di Jalan Kartini, Buntok, dengan 15 paket sabu.
- S (39) dan YEK (32), ditangkap pada 4 Mei 2025 di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai, dengan 16 paket sabu.
Total barang bukti yang disita dari ketiga pelaku berjumlah 31 paket dengan berat keseluruhan 37,72 gram.
“Ketiganya saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum,” tambahnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Pelaporan bisa dilakukan ke call center kepolisian 110.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Selain kasus narkoba, dalam kesempatan yang sama Polres Barsel juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan tersangka berinisial JH (30), warga Jalan Padat Karya, Buntok. Pelaku ditangkap pada 7 Mei 2025 di Jalan Lintas Timpah–Pujon, Desa Tapen, Kecamatan Kapuas Tengah.
JH diketahui mencuri sepeda motor Yamaha pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, yang kemudian disembunyikan di belakang salah satu gudang di Jalan Kartini. Rencananya, motor tersebut akan digadaikan untuk membayar utang. Namun, kendaraan berhasil ditemukan lebih dulu oleh polisi usai laporan dari korban.
“Pelaku curanmor sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum,” jelas Jecson.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
Penulis: Digdo