![]() |
Gedung RSUD Ulin yang berlokasi di Jl. A. Yani Km 2, Banjarmasin – Foto MC Kalsel |
BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin mempersiapkan legalitas hukum untuk melaksanakan pelayanan transplantasi organ. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan di Kalimantan Selatan.
Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Diauddin, melalui plt Wadir Medik dan Keperawatan RSUD Ulin Banjarmasin, Agung Ary Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berfokus pada peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit, termasuk di dalamnya pelayanan transplantasi organ.
"Supaya pelayanan ini nantinya bisa berjalan dengan lancar, maka kami sedang mempersiapkan aturan atau legalitas hukum untuk menghindari adanya jual beli organ tubuh mendatang," ujar Agung di Banjarmasin, Selasa (15/04/2025).
Agung menambahkan, pelaksanaan transplantasi organ ini akan didukung oleh tim hukum yang akan memperkuat layanan tersebut ke depannya. Mengingat transplantasi organ adalah isu sensitif di masyarakat, pihaknya merasa perlu untuk memastikan semua prosedur dan regulasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
RSUD Ulin Banjarmasin berencana untuk melaksanakan transplantasi organ seperti ginjal, kornea mata, dan jantung, yang akan menjadi satu paket pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Dengan pelayanan transplantasi organ ini, kami berharap dapat mengganti organ yang rusak atau tidak berfungsi dengan baik. Hal ini tentunya dapat menyelamatkan nyawa dan meningkatkan kualitas hidup pasien," pungkas Agung.
Pelayanan transplantasi organ ini diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan terbaik bagi pasien di Kalimantan Selatan yang membutuhkan perawatan medis canggih dan berkualitas. Langkah ini juga menjadi bukti komitmen RSUD Ulin Banjarmasin dalam memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
Sumber: MC Kalsel