Rapat dengan Komisi II DPRD Kotabaru, DPC HNSI Kotabaru Desak Perusda Saijaan Mitra Lestari Salurkan Dana PI untuk Kesejahteraan Nelayan Pulau Sebuku

RAPAT: Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kotabaru serta jajaran direksi Perusahaan Daerah (PD) Saijaan Mitra Lestari – Foto Ist


BORNEOTREND.COM, KALSEL – Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kotabaru serta jajaran direksi Perusahaan Daerah (PD) Saijaan Mitra Lestari, Senin (14/04/2025). Agenda utama rapat adalah membahas tuntutan nelayan Pulau Sebuku terkait pemanfaatan dana Participating Interest (PI) dari kegiatan penambangan migas di Pulau Lari-larian.

Sekretaris DPC HNSI Kotabaru, Muzakir Fachmi, menyampaikan bahwa aktivitas penambangan migas berbatasan langsung dengan zona tangkap nelayan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan menurunkan hasil tangkapan.

“Nelayan menuntut pembagian hasil dari dana PI karena sampai hari ini belum ada yang mereka rasakan. Kenapa dalam bentuk SPBN? Karena ini menyangkut kebutuhan dasar nelayan—ketersediaan BBM yang saat ini sulit diperoleh,” ujarnya.

Dari hasil rapat, terungkap bahwa sejak tahun 2023 hingga 2024, Kabupaten Kotabaru telah menerima dividen atau pembagian laba dari penambangan migas senilai total Rp 30,8 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 5 miliar disetor ke kas daerah, sementara sisanya dikelola oleh PD Saijaan Mitra Lestari untuk pengembangan usaha melalui sejumlah anak perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan, perikanan, dan konstruksi.

Menanggapi tuntutan nelayan, Direktur Utama PD Saijaan Mitra Lestari, Hariadi Mulia, menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi dalam penyediaan SPBN.

“Memang tujuan kami ke arah sana. Untuk pembangunan SPBN, insya Allah akan kami laksanakan. Kami terbuka, tinggal bagaimana masyarakat bisa berkomunikasi dengan kami. Apa yang bisa kami bantu, akan kami bantu,” katanya.

Komisi II DPRD Kotabaru melalui ketuanya, Abu Suwandi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal aspirasi nelayan. Ia memberikan tenggat waktu dua minggu kepada PD Saijaan Mitra Lestari untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

“Hari ini kita sepakati, perusda diberi waktu dua minggu untuk menindaklanjuti. Semoga bisa tercapai apa yang diharapkan oleh masyarakat nelayan,” tegasnya.

Selain soal SPBN, Komisi II juga menekankan pentingnya realisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), khususnya untuk masyarakat yang berada di ring satu aktivitas penambangan migas, yakni Pulau Sebuku.

“Setiap perusahaan pasti punya keuntungan, apalagi ini milik daerah. Maka CSR-nya harus benar-benar dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah terdampak langsung,” tutup Abu Suwandi.

Penulis: Nazat Fitriah

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال