![]() |
Ilustrasi Paylater – Foto Net |
BORNEOTREND.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan baru terkait layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang lebih dikenal Paylater.
Kini, para pengguna Paylater harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Selain pembatasan usia, OJK juga menetapkan gaji pengguna Paylater minimal Rp 3 juta per bulan.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan hutang (debt trap) bagi pengguna Paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi.
Riyadi menambahkan, pembatasan juga diberlakkan guna pengembangan dan penguatan industri Perusahaan Pembiayaan.
"Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain pembiayaan PP BNPL hanya diberikan kepada nasabah/debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan minimal sebesar Rp 3 juta per bulan," katanya dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.
"Kewajiban pemenuhan atas persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap akuisisi nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027," sambungnya.
OJK juga meminta Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"OJK dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan tersebut di atas dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri PP BNPL," kata Ismail.
Jumlah tersebut berasal dari industri perbankan dan juga industri multifinance yang menyediakan layanan buy now pay later (BPNL). Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya mencapai Rp 29,66 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae melaporkan per November 2024 kredit paylater perbankan mencapai Rp 21,77 triliun.
"Per November 2024, baki debet kredit BNPL tumbuh sebesar 42,68 persen year on year, (sementara Oktober 2024 sebelumnya itu adalah sebesar 47,92 persen menjadi sebesar Rp21,7 triliun," ujar Dian dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2024 secara daring, Selasa (7/1/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) OJK Agusman melaporkan kredit paylater melalui perusahaan pembiayaan atau multifinance mencapai Rp 8,59 triliun pada periode yang sama.
Angka tersebut tumbuh sebesar 61,90 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Di sisi lain, ia mencatat pembiayaan bermasalah paylater yang tercermin dari NPF (Non Performing Financing) tercatat sebesar 2,92 persen (gross) dan NPF Nett sebesar 0,81 persen.
"Untuk pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tercatat meningkat sebesar 61,90 persen yoy. (Sementara) di Oktober yang lalu tercatat (tumbuh) 63,89 persen yoy atau menjadi Rp 8,59 triliun," ujar Agusman.
Sumber: cnnidonesia.com