Pemuda di Kusan Hilir Gagal Menyetubuhi Paksa Anak Perempuan Lantaran Korban Berteriak

DITANGKAP POLISI: Pemuda berinisial AR ditangkap polisi setelah upayanya menyetubuhi paksa anak perempuan gagal – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM, KALSEL - Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir menangkap seorang pemuda berinisial AR karena berupaya menyetubui paksa anak perempuan di bawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, aksi percobaan persetubuhan paksa terjadi Kamis (21/3/2024) siang sekitar pukul 10.00 Wita di rumah korban di Jalan Pemerintahan, Kelurahan Kota Pagatan RT 01, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat itu, katanya, korban inisial NL yang masih di bawah umur sedang tiduran di kamarnya.

“Tiba-tiba pelaku langsung masuk ke kamar dan menghampiri korban. Pelaku selanjutnya membuka baju dan celana korban secara paksa kemudian meremas-remas bagian dada korban serta memaksa korban untuk berhubungan badan,” cerita Kasi Humas.

Diperlakukan tak senonoh, korban menolak dan kemudian berteriak minta tolong.

Takut aksinya diketahui lantaran korban berteriak, pelaku AR langsung melarikan diri dari rumah korban.

Tak lama setelah pelaku kabur, korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada orang tuanya. Akhirnya, pihak keluarga sepakat untuk melaporkan pelaku ke Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Usai menerima laporan keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir langsung bergerak untuk mengejar pelaku. 

Akhirnya, pelaku AR tak berkutik ketika petugas kepolisian menangkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar celana warna coklat, satu lembar baju kaos lengan pendek warna pink dengan gambar motif kartun dan satu lembar celana dalam warna pink milik korban. Selain itu turut disita satu unit sepeda motor merk Kawasaki tipe Kaze-R warna hijau dengan nomor polisi DA 3134 ZAA dan satu lembar kaos warna merah milik pelaku.

Saat ini, pelaku AR telah ditahan di sel tahanan Polsek Kusan Hilir usai menjalani pemeriksaan.

Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga menjelaskan, pelaku AR akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال