Tak Terima Ditatap, Pemuda Bacok Kepala Mahasiswa

KASUS PENGANIAYAAN: Tersangka MAS dan barang bukti parang diamankan di Polsek Satui terakait kasus penganiayaan - Foto Dok Polres Tanah Bumbu


BORNEOTREND.COM – Aksi pemuda berinisial MAS (23) menganiaya seorang mahasiswa berinisial MR berakhir di balik jeruji penjara. Warga Desa Handil Birayang Bawah, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Tanah Laut ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Satui Senin (14/8/2023) malam sekitar pukul 03.00 Wita.

Penangkapan pemuda yang rambutnya dicat pirang ini sendiri bermula ketika korban MR warga Jalan Angkasa, Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu melapor ke kantor Polsek Satui. 

Dalam laporannya, pemuda berusia 20 tahun ini mengaku dianiaya seorang pemuda pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekitar jam 01.30 Wita di Jalan Provinsi Km 168 Gang MGR Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Saat itu, korban MR dan temannya MD mengunjungi teman wanitanya berinisial W di Gang MGR Desa Sinar Bulan.

Sampai di rumah kontrakan teman wanitanya, korban melihat seorang pemuda yang tidak dikenal sedang memperbaiki sepeda motornya di sekitar kontrakan W.

Merasa tidak kenal dengan pemuda tersebut, korban tidak menegur dan langsung masuk bersama temannya ke rumah kontrakan W. Di dalam rumah, keduanya kemudian duduk di ruang tamu.

Tak lama berselang, pemuda tersebut masuk ke rumah kontrakan W, mencari pisau untuk memperbaiki sepeda motornya yang rusak.

Saat masuk ke rumah, pemuda tersebut merasa kesal karena ditatap korban. “Kenapa kamu cangang-cangang. Sangkal kah,” ucapnya kepada korban.

Tak hanya membentak korban, pelaku kemudian mendorong korban beberapa kali dan akhirnya terjadilah perkelahian dengan tangan kosong.

Namun, perkelahian kedua pemuda ini berhasil dilerai. Setelah itu, korban dan pelaku pergi dari rumah kontrakan W.

Tapi dalam perjalanan korban teringat handpone miliknya ketinggalan di rumah kontrakan teman wanitanya sehingga dia kembali tempat tersebut untuk mengambil handphonenya.

“Sesampainya di rumah kontrakan, korban bertemu lagi dengan pelaku yang saat itu membawa sebilah parang. Kemudian pelaku langsung menyerang korban sebanyak 3 kali dan mengenai bagian kepala korban hingga menyebabkan luka robek,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga.

Tak terima dianiaya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Satui untuk proses selanjutnya.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Satui melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka MAS.

Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan satu buah kaos lengan panjang switer bertuliskan AGHNCK serta parang dengan panjang 40 cm dengan lebar 4 cm, lengkap dengan kumpang warna kuning dan merah untuk dijadikan barang bukti.

Kini pelaku telah diamankan di sel tahanan Polsek Satui.

Iptu Jonser Sinaga mengatakan, tersangka MAS akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال