Bejat, Ayah Tiri Setubuhi Anak Tiri di Pondok Kandang Ayam

DIAMANKAN: Pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial NAH (38) dan barang bukti baju dan celana korban telah diamankan Polsek Satui – Foto Dok Humas Polres Tanbu

BORNEOTREND.COM – Sebuah pondok kandang ayam di Jalan Sumpol Km 05 Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu menjadi saksi bisu perbuatan bejat ayah tiri berinisial NAH kepada anak tirinya berinisial NU yang baru berusia 8 tahun.

Di tempat ini, pria berusia 38 tahun ini memaksa anak tirinya untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Perbuatan nista ini sendiri bemula ketika korban dipanggil ayah tirinya tersebut untuk menemaninya memperbaiki jalan ke area kandang ayam.

Dipanggil ayah tirinya, korban kemudian mendatangi pelaku. Di saat bersamaan, ibu korban sedang mencuci piring.

“Setelah saya selesai mencuci piring, saya melihat ke kandang ayam dan saya tidak melihat mereka berdua di luar kandang ayam tersebut. Kemudian saya mencari di pondok kandang ayam. Di tempat itu saya melihat pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap anak saya,” cerita ibu korban kepada petugas penyidik yang termuat dalam laporan polisi.

Melihat peristiwa bejat ini, ibu korban langsung menarik anaknya dan membawa pergi bocah berusia 8 tahun tersebut ke rumah keluarganya yang berada di Desa Sinar Bulan.

“Sesampainya di rumah tersebut saya menanyakan kepada anak saya dan dijawab oleh anak saya bahwa dia telah disetubuhi layaknya suami istri oleh pelaku,” lanjut ibu korban. 

Tak terima atas kejadian tersebut, ibu korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Satui guna proses selanjutnya.

Berbekal laporan korban, unit Reskrim Polsek Satui kemudian menangkap NAH di Jalan Sumpol Km 05 RT 07, Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (7/8/2023) sore 17.30 Wita.

“Pelaku ditangkap di kandang peternakan ayam,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (9/8/2023).

Kasi Humas mengatakan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terjadi hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 sore sekitar jam 16 30 Wita.

Iptu Jonser Sinaga mengatakan saat ini pelaku NAH telah diamankan di sel tahanan Polsek Satui.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos dalam bertuliskan ELLITE PARIS berwarna orange, satu lembar celana pendek tanpa merk berwarna merah serta satu lembar celana dalam berwarna biru muda bercorak buah strowberi.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur,” katanya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال