![]() |
DIAMANKAN: Para pelaku pengeroyokan telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Polsek Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu – Foto Dok Humas Polres Tanbu |
BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan 3 orang pemuda terduga pelaku pengeroyokan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu Iptu Jonser Sinaga mengatakan, ketiga pelaku bernisial WS (27) mahasiswa warga Dusun Boro RT 004 RW 004 Desa Banjar Arum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, kemudian AG (30) karyawan swasta warga Nurul Yakin RT 011 RW 003, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu dan terakhir FR (20) belum memiliki pekerjaan, warga Perumahan Plajau Indah Residence Blok C2 Nomor 18, RT 007 RW 003, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurutnya, ketiga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu Jumat (2/6/2023) malam sekitar jam 23.00 Wita.
Ketiga pelaku, lanjutnya, telah mengeroyok seorang pemuda bernama Sulaiman Hatta (30) warga Tanjung Nyiur RT 006, Desa Tanjung Nyiur, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru di Jalan Bina Warga, RT 013 RW 004, Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (1/6/2023) malam sekitar pukul 18.30 Wita.
“Berawal pada hari Rabu (31/5/2023) korban men-chat istri pelaku dengan isi pesan Whatsapp minta urutkan penis korban menggunakan kakinya dan mengajak istri pelaku menggunakan narkoba,” kata Iptu Jonser Sinaga.
Keesokan harinya, korban dipanggil oleh pelaku WS untuk mengklarifikasi isi chat tersebut.
Saat itu, pelaku sangat emosi hingga akhirnya ketika korban datang langsung dikeroyok oleh WS dan kawan-kawannya.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak di kedua matanya dan sakit pada bagian dalam dada dan pinggang belakang,” tuturnya.
![]() |
BABAK BELUR: Wajah Sulaiman babak belur setelah dikeroyok tiga orang pemuda – Foto Dok Humas Polres Tanah Bumbu |
Korban Sulaiman kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya tersebut ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut.
Iptu Jonser Sinaga mengatakan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan.
Penulis: Jack