Seluruh Kades di Barsel Diminta Segera Selesaikan Tapal Batas Antar Desa

SAMPAIKAN SAMBUTAN: Pejabat Bupati Barsel Lisda Arriyana saat menyampaikan sambutannya dalam Rakerda di Gedung Jaro Pirarahan Buntok – Foto Dok Digdo

BORNEOTREND.COM - Seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) diminta untuk menyelesaikan permasalahan yang masih belum rampung terkait tapal batas antar desa masing-masing.

Demikian permintaan Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Lisda Arriyana saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) dengan seluruh Kades di Gedung Jaro Pirarahan Buntok, Kamis (9/3/2023).

"Karena, penyelesaian tapal batas antar desa di Barito Selatan hingga saat ini masih belum mencapai 100 persen," katanya.

Ia menerangkan, dari 14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, Barito Selatan belum banyak memiliki Peraturan Bupati (Perbup) mengenai tapal batas antar desa.

Lisda kemudian meminta kepada kepala desa agar jangan saling klaim apabila sudah ada titik koordinat yang disepakati dari awal terkait dengan tapal batas antar desanya masing-masing itu.

"Apabila koordinat tapal batas yang sudah ada antar desa tersebut masih belum juga bisa disepakati, menyebabkan penetapan tapal batasnya mengalami penundaan," ucapnya.

Nantinya, sambung dia, tim tapal batas kabupaten akan turun kembali ke lapangan guna menyelesaikan permasalahan tapal batas antar desa.

"Saya meminta tapal batas antar desa ini bisa diselesaikan paling lambat pada bulan Juni atau Juli 2023 mendatang, karena kita diberi batas waktu sampai akhir November sudah terealisasi 100 persen," tegasnya.

Lisda mengharapkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada masing-masing desa bisa berperan aktif membantu kepala desa dalam menuntaskan permasalahan tapal batas ini.

Ia juga meminta kepada kepala desa dapat bersinergi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta pendamping desa guna melaksanakan musyawarah menuntaskan permasalahan tapal batas antar desa ini.

"Saya akan mengambil kebijakan apabila sudah ada titik koordinat tapal batas antar desa yang sudah disepakati dari awal untuk dibuat Perbup-nya," tegas Lisda.

Ia menjelaskan, selaku Penjabat Bupati, Lisda harus meminta izin terlebih dahulu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menandatangani Perbup dan biasanya izin mengenai hal ini terbit kurang lebih satu bulan.

Dia juga meminta proses penyelesaian tapal batas antar desa ini jangan sampai lambat, sebab kalau lambat, proses penyelesaiannya tidak bisa rampung 100 persen hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut.

Penulis: Digdo

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال