Rivan A. Purwantono Dikukuhkan Sebagai Wakil Ketua Umum MTI Periode 2022-2025

 

WAWANCARA: Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono - Foto Dok Jasa Raharja

BORNEOTREND.COM- Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dikukuhkan sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Keselamatan Transportasi, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), dalam Pelantikan Pengurus Pusat dan Majelis Profesi dan Etik periode 2022-2025 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Rabu (22/3/2023) di Jakarta.

Rivan menyampaikan, guna mengakselerasi berbagai program MTI, khususnya yang berkaitan dengan aspek keselamatan lalu lintas, salah satu upaya yang akan dilakukan adalah memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan. 

“Tentunya, ini sangat inline dengan apa yang kami lakukan di Jasa Raharja, dimana kami bersama mitra kerja terkait seperti kepolisian, sangat concern terkait aspek keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.


Dalam kesempatan itu dirinya juga mengatakan terima kasih atas amanat yang diberikan. Ia juga berharap dengan telah dilantiknya jajaran kepengurusan MTI Pusat periode 2022-2025, upaya mewujudkan keselamatan transportasi nasional akan semakin kuat. 

“Tentunya saya juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Ini adalah amanat baru yang harus saya jalankan dengan baik,” tambahnya.

Sementara itu, dalam sambutannya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) dengan jejaring yang dimiliki, diharapkan bersinergi dengan pemerintah dan memberikan masukan dan solusi bagi masalah transportasi di sejumlah daerah di Indonesia.

“Jejaring MTI ada di tingkat pusat sampai daerah, memungkinkan adanya ide-ide segar. Itu dapat menjadi solusi yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan transportasi di sejumlah daerah,” bebernya.

Adapun, Ketua Umum MTI 2022-2025 terpilih adalah Tory Damantoro. Sedangkan Ketua Majelis Profesi dan Etik MTI 2022-2025 yakni Agus Taufik Mulyono.

Sumber: Jasa Raharja

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال