Bobol Pintu, Garandong Bawa Kabur 205 Gram Sarang Walet

PENCURI SARANG WALET: Tim Tiger Resmob Polsek Paringin meringkus tersangka pencurian sarang burung walet berinisial MUR alias Garandong di tempat persembunyiannya – Foto Dok Polsek Paringin


BORNEOTREND.COM - Sebuah bangunan sarang walet di Desa Ambuyang, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Selasa (14/3/2023) pagi sekitar pukul 05.30 Wita dibobol maling.

Pemilik bangunan sarang walet bernama Mukti ditemani  Muhammad Husain alias Sain kemudian melaporkan peristiwa pembobolan ini ke Polsek Paringin.

Kapolres Balangan AKBP Riza Muttaqin yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Paringin Ipda Endar Susilo mengatakan, aksi pencurian ini terungkap saat saksi Muhammad Husain alias Sain bin Jarkasi selaku penjaga sarang burung walet  menemukan pintu bangunan yang dijaganya telah rusak.

“Sebelumnya, Sain meninggalkan sarang burung untuk pulang ke rumahnya. Kemudian pada hari Selasa taggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 12.00 Wita dia kembali bangunan sarang burung walet tersebut dan melihat bahwa pintu sarang burung walet tersebut telah rusak,” jelas Kapolsek.

Dalam aksinya, pelaku pencurian berhasil membawa kabur sarang walet seberat 205 gram.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta,” katanya.

DIAMANKAN: Tersangka MUR dan barang bukti sarang walet saat diamankan di Mapolsek Paringin - Foto Dok Polsek Paringin

Laporan pencurian ini kemudian didokumentasikan petugas penyidik dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/III/2023/SPKT/Polsek Paringin/Polres Balangan/Polda Kalsel, tanggal 14 Maret 2023.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, Tim Tiger Resmob Polsek Paringin melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan guna melakukan pengungkapan terhadap pelaku.

Hasilnya, mereka berhasil mengidentifikasi tersangka pencurian adalah seorang pria berinisial MUR.

Pria yang akrab disapa Garandong ini kemudian ditangkap Tim Tiger Resmob Polsek Paringin di tempat persembunyiaannya di Desa Halubau Ambuyang, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Selasa (14/3/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Dalam penangkapan petugas di lapangan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah linggis,  1 batang bambu serta 1 kantongan plastik berisi sarang walet seberat 205 gram.

Bersama barang bukti tersebut, tersangka Garandong dibawa ke Mapolsek Paringin untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال