Banyak Developer Perumahan di Balangan Tak Taat Aturan

RAPAT: Komisi III DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Kerja Pimpinan & Pansus III terkait Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman – Foto Dok Sri Mulyani

BORNEOTREND.COM – Banyak pengembang atau developer perumahan di Kabupaten Balangan yang tidak mematuhi peraturan.

Fakta ini diungkap Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Balangan Hafis Ansyari pada Rapat Kerja Pimpinan & Pansus III terkait Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Senin (6/3/2023) tadi.

“Developer seharusnya mentaati aturan dan Undang-Undang yang berlaku. Ini juga ada kaitannya dengan urgensinya terkait dengan penataan perumahan tentang fasilitas umum,” katanya.

Menurutnya, pembagian lahan untuk fasilitas umum itu adalah 30 persen dari luas lahan dan 70 persen untuk pengembangan perumahan. “Fasilitas umum yang seharusnya disediakan oleh developer itu antara lain jalan umum dengan lebar jalan 8 meter, saluran air atau drainase yang baik, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan lain sebagainya,” katanya.

Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kabupaten Balangan memerintahkan kepada Dinas PUPR bidang Perumahan dan Pemukiman (Perkim) agar segera melakukan pemanggilan kepada para pengembang perumahan di Kabupaten Balangan untuk menyampaikan terkait Perda ini.

“Kami juga berharap nantinya dengan diterapkannya Perda ini maka kawasan pemukiman atau perumahan lebih tertata dengan baik lagi sehingga warga yang tinggal di perumahan maupun warga yang ada di sekitar perumahan dapat merasakan kenyamanan,” tutupnya.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال