Simpan Puluhan Butir Ekstasi, Dua Pemuda Diciduk Polisi

EKSTASI: Tersangka BK dan YR bersama 30 butir pil ekstasi logo Ferari diamankan Polsek Simpang Empat - Foto Dok 

BORNEOTREND.COM – Dua pemuda berinisial BK (25) dan YR (21) diringkus Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis ekstasi.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto membenarkan penangkapan kedua tersangka.

Pelaku pertama inisial BK ditangkap terlebih dahulu di Jalan Raya Batulicin, Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Senin (9/1/2023) malam sekitar jam 22.30 Wita.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Batulicin Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi dan sabu sabu,” ungkapnya, Kamis (12/1/2023).

Kemudian, lanjutnya, dari informasi masyarakat tersebut Unit Reskrim Polsek Simpang Empat melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka BK.

“Petugas mendapati saat itu tersangka BK memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ekstasi sebanyak 30 butir,” ujarnya.

Unit Reskrim Polsek Simpang Empat kemudian melakukan pengembangan kasus dan tersangka BK mengaku melakukan transaksi narkotika berkerja sama dengan tersangka YR.

“Anggota Polsek Simpang Empat kemudian mengamankan pelaku YR di Jl Ranu Welom, RT 003 RW 001, Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat,” jelasnya.

Selain 30 butir ekstasi warna coklat logo Ferari dengan berat bersih 11,4 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni 1 timbangan warna silver merk pocket scale, 1 pack plastik klip merk C-Tik, 1 unit handphone merk Vivo Y50 warna grey serta 1 unit handphone merk Redmi 10C warna grey.

Penangkapan tersangka BK dan YR dibuat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/03/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SIMPANG EMPAT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 09 Januari 2023.

Keduanya kemudian dibawa ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan atau pasal 55 KUHP Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال