Satpol-PP Tegur Pendirian Ruko di Sempadan Sungai

 

Beberapa petugas Satpol-PP Batola melakukan pemeriksaan dan peringatan terhadap pembangunan ruko yang melanggar aturan/Perda.
(Foto: Humpro Batola)


BORNEOTREND.COM - Mendirikan bangunan tak bisa serta merta dilakukan begitu saja, namun harus memenuhi ketentuan, setidaknya tidak boleh melanggar perda.

Berkaitan ketentuan mendirikan bangunan ini, Satpol-PP Kabupaten Barito Kuala (Batola), belum lama ini menegur pemilik bangunan (Ra) yang akan mendirikan ruko di atas bantaran sungai yang lokasinya berada di kawasan Jalan Veteran Kelurahan Marabahan Kota Kecamatan Marabahan. 

Sayangnya keberadaan bangunan yang akan didirikan posisinya menjuruk ke batas sempadan sungai sehingga membuat sungai menyempit, sedangkan di sisi kiri bangunan terdapat jembatan untuk akses memasuki Gang Manggis. 

Dikhawatirkan keberadaan ruko ini selain menghambat kelancaran pasang surutnya air juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan. 

Menyaksikan hal itu, maka Satpol-PP Batola melalui Kasi Lidik Bidang PPHD Lisa Hadiyati SH beserta pihak kelurahan, kecamatan, dan Dinas PUPR berusaha menegur pemilik bangunan. 

Kasi Lidik Bidang PPHD Satpol-PP, Lisa Hadiyati SH menyatakan, pendirian bangunan yang berada di batas sempadan sungai telah melanggar Perda Nomor 06 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. 

“Kami memperingatkan agar bangunan yang menjuruk ke sungai ini lebih baik dihentikan karena telah melanggar ketentuan Perda,” tutur Lisa.

Sumber: Fanspage 'Batola Membangun'


Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال