Residivis Narkoba Simpan 28 Paket Sabu di Dalam Lemari

DIAMANKAN: Tersangka PD diamankan bersama barang bukti – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pria berinisial PD (37) karena diduga keras menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Ini terbukti dari ditemukannya 28 paket sabu-sabu dengan berat bersih 90,53 gram, saat polisi melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Jalan Insgub Gg Pelita 4 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (10/1/2023) dinihari sekitar jam 01.30 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka PD berawal dari informasi yang didapat petugas dari masyarakat terkait sering terjadi peredaran gelap narkoba di kawasan Kecamatan Simpang Empat.

Petugas kemudian menindaklanjuti informasi warga ini dengan melakukan penyelidikan dan menemukan informasi bahwa tersangka pengedar berada di sebuah rumah Jalan Insgub Gg Pelita 4 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka PD bersama barang bukti.

“Tersangka ditangkap saat sedang tidur di rumah. Saat digerebek, tersangka kooperatif. Bahkan dia sendiri yang menunjukan barang bukti yang disimpan di dalam lemari kamar,” kata AKP Saryanto.

Selain 28 paket sabu-sabu, ada juga barang bukti lain yang turut disita petugas dalam penggerebekan yakni 1 unit handphone merk Oppo warna hijau, 1 unit handphone merk Nokia, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan sabu warna silver, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 bungkus plastik klip serta 1 buah plastik warna putih.

AKP Saryanto menjelaskan, tersangka PD yang merupakan residivis dalam kasus yang sama selanjutnya dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال