Digerebek Polisi, Mahasiswi Kedapatan Simpan 13 Paket Sabu di Kamar

DIFOTO: Tersangka AY menjalani sesi foto usai ditangkap dalam kasus kepemilikan sabu-sabu – Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Unit Reskrim Polsek Satui, Polres Tanah Bumbu mengamankan wanita muda berinisial AY di sebuah rumah di Jalan Provinsi RT 004, Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Wanita berusia 23 tahun yang masih berstatus sebagai mahasiswi tersebut ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkorba jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengatakan tersangka AY ditangkap hari Rabu (11/1/2023) sore lalu sekitar pukul 16.30 Wita.

“Awalnya anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku tersebut,” katanya, Minggu (15/1/2023).

Kemudian, katanya, Anggota Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ke tempat kejadian untuk melakukan penggerebekan.

Di rumah tersebut, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan tersangka.

“Ada 4 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bersih 16,3 gram, 3 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,70 gram serta 6  paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,72 gram yang berhasil ditemukan,” katanya.

AKP Saryanto menambahkan, dalam penggeledahan anggota kepolisian juga menyita uang sebesar Rp 300 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip bening serta 1  buah kotak kacamata warna hitam.

“Semua barang bukti tersebut disimpan pelaku di dekat tempat tidur di dalam kamar pelaku,” ujarnya.

13 PAKET SABU: Unit Reskrim Polsek Satui menyita barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu serta uang tunai Rp 300 ribu dari tersangka AY – Foto Dok

Tersangka AY dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Satui untuk proses lebih lanjut.

Penangkapannya didokumentasikan dalam laporan polisi Nomor: LP/A/06/I/SPKT UNIT RESKRIM SEK SATUI/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 11 Januari 2023.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata AKP Saryanto.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال