Simpan Sabu Dalam Bungkus Minuman Ringan, Mahasiswa di Tanbu Ditangkap Polisi

KASUS SABU: Tersangka HA dan SOL dan barang bukti diamankan Petugas Polsek Satui - Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Anggota Unit Reskrim Polsek Satui menangkap seorang pemuda berinisial HA (19) di Jl Telkom RT 08 Desa Makmur Jaya, Kecamatan Satui tepatnya di Samping Kantor PT Telkom, Rabu (14/12/2022) malam sekitar jam 19.30 Wita.

HA yang berstatus sebagai mahasiswa ini diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Awalnya anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di tempat kejadian tersebut. Kemudian anggota Unit Reskrim di-back up Unit Intel Polsek Satui mendatangi ke tempat kejadian dan menangkap tersangka serta menemukan 1 paket sabu tidak jauh dari pelaku," kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto didampingi Kapolsek Satui Iptu Hardaya.

Lebih lanjut, AKP Saryanto mengungkapkan, dalam penyergapan polisi mengamankan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,53 gram yang dibungkus menggunakan plastik kecil warna hitam yang dimasukkan ke dalam bungkus minuman serbuk instan teh Sisri.

Di lokasi penangkapan, petugas kepolisian langsung menginterogasi tersangka HA.

Pemuda yang beralamat di Km 17 Pabilahan RT 007 Desa Sejahtera Mulia,  Kecamatan Satui ini mengaku disuruh oleh salah satu tersangka lainnya berinisial SOL (26) untuk mengambilkan narkotika jenis sabu tersebut untuk digunakan bersama di penginapan Sumber Agung.

Mendapat informasi penting ini, petugas di lapangan langsung mengejar tersangka SOL dan berhasil menangkapnya di Jl Provinsi R T 02 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui tepatnya di penginapan Sumber Agung.

Kedua tersangka HA dan SOL kemudian dibawa ke Mapolsek Satui untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain barang bukti 2 paket sabu, dalam kasus ini petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 bungkus minuman serbuk instan teh sisri serta 1 kanting plastik kecil warna hitam yang dijadikan tersangka HA untuk menyimpan sabu, 1 buah handphone merk Vivo type Y 30 i warna biru serta 1  buah handphone merk Realme type C11 warna hitam.

HA dan SOL dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo 127 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال