RKUHP Akan Disahkan Hari Ini oleh DPR

AKAN DISAHKAN: DPR RI dan pemerintah dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12/2022) - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - DPR RI dan pemerintah dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam rapat Paripurna yang rencananya digelar Selasa (6/12).

Paripurna untuk pengesahan yang terus tertunda sejak mendekati akhir masa bakti DPR periode 2014-2019 karena gelombang aksi itu 'dikebut' meskipun masih banyak pasal yang dinilai publik bermasalah atau kontroversial.

Jadwal pengesahan RKUHP pada paripurna hari ini berlangsung sepekan setelah keputusan tingkat I diambil bersama pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR pada 24 November lalu, dan berbilang hari sejak draf resminya disebar ke publik jelang akhir pekan lalu.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut agenda paripurna yang digelar hari ini sudah sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) dewan.


"Sesuai keputusan rapat direncanakan besok [hari ini]. Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan," kata Indra saat dihubungi, Senin (5/12).


Sementara itu, berdasarkan pantauan pada situs resmi DPR pada Selasa pagi ini tercantum Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RKUHP yang memang dijadwalkan pada rapat paripurna hari ini.

Selain itu, agenda lainnya adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang kerja Sama Pertahanan dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang Kerja Sama Bidang Pertahanan.

Komisi III DPR sebelumnya telah menyetujui RKUHP dibawa ke Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Keputusan itu diambil dalam rapat keputusan tingkat I yang digelar bersama pemerintah pada 24 November lalu.

Namun, sejumlah kalangan publik masih melihat materi dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai rencana pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan merusak Indonesia sebagai negara hukum dan demokrasi.

Bivitri menilai draf RKUHP itu masih kacau dan memuat pasal-pasal bermasalah.

"Jadi yang terjadi adalah kerusakan negara hukum dan demokrasi," kata Bivitri dalam diskusi Kedai Kopi, Jakarta Pusat (4/12).

Bivitri menyebut beberapa pasal dalam RKUHP bisa dengan mudah digunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap rakyat.

Berikut beberapa pasal yang dinilai publik bermasalah dan bisa mengarah ke kriminalisasi dalam draf RKUHP dalam naskah RKUHP terbaru per 30 November 2022 yang diakses dari laman https://peraturan.go.id/site/ruu-kuhp.html.

1. Penghinaan Terhadap Presiden
Draf RKUHP pasal 218 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wapres dipidana dengan pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Kemudian pada Pasal 218 ayat (2) menyatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Pada bagian penjelasan Pasal 218 ayat (2) dinyatakan bahwa hal yang dimaksud dengan 'dilakukan untuk kepentingan umum' adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan salah satunya lewat aksi unjuk rasa atau demonstrasi, kritik atau pendapat yang berbeda dengan kebijakan presiden dan/atau wakil presiden.

Aksi atau kebebasan berekspresi itu pun diberi embel-embel bersifat 'konstruktif'.

2. Pasal Makar
Pasal 192 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sementara itu, Pasal 193 ayat (2) menyatakan pemimpin atau pengatur makar dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun.

3. Penghinaan Lembaga Negara

Draf RKUHP juga masih mengatur ancaman pidana bagi penghina lembaga negara seperti DPR hingga Polri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 349. Pasal tersebut merupakan delik aduan.

Pada ayat 1 disebutkan, setiap orang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dapat dipidana hingga 1,5 tahun penjara. Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan.

Pasal 350, pidana bisa diperberat hingga dua tahun jika penghinaan dilakukan lewat media sosial. Sementara, yang dimaksud kekuasaan umum atau lembaga negara dalam RKUHP yaitu DPR, DPRD, Kejaksaan, hingga Polri. Sejumlah lembaga itu harus dihormati.

4. Pidana Demo Tanpa Pemberitahuan
Draf RKUHP turut memuat ancaman Pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Hal itu tertuang dalam Pasal 256.

Pasal ini dikritik karena bisa dengan mudah mengkriminalisasi dan membungkam kebebasan berpendapat. Koalisi masyarakat sipil mengatakan, pada praktiknya polisi kerap mempersulit izin demo.

5. Berita Bohong

RKUHP mengatur soal penyiaran, penyebarluasan berita atau pemberitahuan yang diduga bohong. Pasal ini, dapat menyasar pers atau pekerja media.

Pada Pasal 263 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda Rp500 juta.

"Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 263 Ayat 1.

Kemudian pada ayat berikutnya dikatakan setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong dan dapat memicu kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta.

Lebih lanjut, RKUHP terbaru juga memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan. Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. Hal itu tertuang dalam pasal 264.

Sumber : CNN Indonesia


Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال