PPKM Akan Dicabut Setelah Menunggu Hasil Evaluasi Nataru

NUNGGU EVALUASI: Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan, pemerintah bakal mencabut status PPKM setelah hasil evaluasi Covid-19 masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan, pemerintah bakal mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi Covid-19 setelah masa Natal dan Tahun Baru (Nataru).


"PPKM memang akan dicabut, tapi tunggu sebentar mungkin ya. Artinya karena dianggapnya kan sudah landai, jadi menunggu hasil evaluasi Nataru ya," kata Ma'ruf di Istana Wakil Presiden, Kamis (29/12/2022).


Ma'ruf mengingatkan, masyarakat jangan meremehkan Covid meski pergerakan masyarakat tak lagi dibatasi. Kata dia, protokol kesehatan dan vaksinasi harus tetap dijalankan.

"Itu sudah akan diputuskan (akan dicabut PPKM), hanya memang nanti tetap walaupun pergerakan masyarakat itu tidak lagi dibatasi, tapi jangan merasa bahwa sudah aman betul ya," ucap dia.

"Jadi tetap harus protokol kesehatannya, vaksinasi harus tetap jalan terus ya, untuk kekebalan masyarakat itu," jelas Ma'ruf.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menunggu kajian dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kementerian Kesehatan soal pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 

"Jadi kembali ke PSBB, PPKM itu masih saya masih menunggu seluruh kajian dan kalkulasi dari Pak Menko maupun dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan saya kemarin memberikan target minggu ini harusnya kajian dan kalkulasi itu sudah sampai ke meja saya," jelas Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Jokowi mengatakan, akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait penghentian PPKM yang selama ini menjadi kebijakan penanganan Covid-19 di Indonesia. 

"Sehingga bisa saya siapkan nanti Keputusan Presiden mengenai penghentian PSBB-PPKM. kita harapkan segera sudah saya dapatkan dalam minggu-minggu ini," ujarnya.

Sumber : liputan6.com

 
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال