KPU HSU Rancang Dua Pilihan Alokasi Jumlah Kursi Pada Masing-Masing Dapil

UJI PUBLIK: KPU HSU menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten HSU – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Alokasi kursi Pemilu 2024 untuk Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berjumlah 30 kursi. Dengan ditetapkannya jumlah tersebut KPU HSU mengeluarkan 2 pilihan rancangan alokasi jumlah kursi pada masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Komisioner KPU HSU, Hamli mengungkapkan, rancangan pertama yang dibuat yakni meliputi Dapil Kecamatan Amuntai Tengah dan Banjang sebanyak 9 kursi. Dapil Sungai Pandan dan Sungai Tabukan 6 kursi. Dapil Danau Panggang, Babirik dan Paminggir 6 kursi, untuk Dapil Amuntai Selatan, Amuntai Utara dan Haur Gading 9 kursi.

"Untuk rancangan kedua meliputi Dapil Kecamatan Amuntai Selatan dan Amuntai Tengah 11 kursi. Dapil Sungai Pandan dan Sungai Tabukan 6 kursi. Dapil Danau Panggang, Babirik dan Paminggir 6 kursi. Sementara Dapil Kecamatan Amuntai Utara, Banjang dan Haur Gading 7 kursi,” kata Komisioner KPU, Hamli pada kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten HSU dalam Pemilu 2024 di Hotel Minosa Risort, belum lama tadi.

Hamli menyebutkan, uji publik sangat penting dilaksanakan demi menghimpun segala masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait.

"Oleh karenanya, masukan dan tanggapan dari masyarakat ini akan menjadi bahan untuk persentasi KPU RI dalam menentukan jumlah Dapil nantinya," ungkapnya.

Dia menambahkan, dalam penataan rancangan Dapil sendiri harus memenuhi beberapa prinsip, di antaranya kesetaraan nilai suara/kursi, ketaatan pada sistem pemilu yang proposional, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohensivitas dan kesinambungan.

Adapun masukan dan tanggapan yang disampaikan kepada KPU, kata Hamli, harus sesuai dengan prinsip-prinsip seperti tersebut di atas.

Sementara itu, Ketua KPU HSU, Rina Mei Saputri mengatakan, uji publik digelar berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2022 tanggal 14 Oktober 2022 tentang penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu ditambah Keputusan KPU RI Nomor 488 Tahun 2022 tanggal 22 November 2022 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan alokasi uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.

“Perlu diketahui Daerah Pemilihan atau Dapil sendiri merupakan batas wilayah kompetisi untuk merebutkan suatu jabatan politik yang dipilih," katanya.

Selain jajaran komisioner KPU HSU, turut hadir mengikuti kegiatan uji publik ini pimpinan instansi, akademisi, ormas/organisasi LSM dan media massa.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال