DPRD Kaltim Minta Pupuk Kaltim Rampungkan Proses Administrasi Galian C

 

WAWANCARA: Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim Muhammad Udin - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim memanggil Pupuk Kaltim dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, guna meluruskan mekanisme yang sesuai dengan aturan berlaku, seperti legalitas galian C yang seharusnya dipenuhi perusahaan jika ada pekerjaan tambahan tersebut.

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Kaltim Muhammad Udin menjelaskan, adanya pertemuan yang diinisiasi oleh pihaknya lantaran mendapatkan laporan mengenai adanya aktivitas penimbunan yang dilakukan oleh PT Pupuk Kaltim di wilayah konsesinya, namun penimbunan itu memanfaatkan pasir yang ada di wilayah laut Kota Bontang.

"Nah seharusnya kan pihak perusahaan ini juga mengantongi izin galian c jika mau mengambil pasirnya," ucapnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (28/12/2022) di Samarinda.


Ia membeberkan pada wilayah konsesi milik PT Pupuk Kaltim yang ingin ditimbun diakui memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sayangnya dokumen itu saja tidak cukup sebab pemanfaatan pasir dari laut semestinya harus mengantongi izin galian c.

"Sementara dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim tidak mengetahui aktivitas itu," tegas politisi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) itu.

Berkaitan dengan hal ini dirinya mengaharapkan agar pihak perusahaan dapat memberhentikan sementara proses kegiatan galian pasir yang diambil di wilayah laut Bontang. Meskipun demikian ujarnya hal itu tidak menutup kemungkinan proses kegiatan pengerukan di wilayah konsesi bisa berjalan. 

"Karena mereka sudah mengantongi amdal, jadi setidaknya galian c ini dipenuhi dulu administrasinya," jelasnya.

Pada pertemuan yang sudah dilaksanakan itu dirinya juga mengungkapkan kehadiran dari pihak perusahaan tidak dihadiri langsung oleh pejabat pengambil kewenangan sehingga akan ada pertemuan lanjutan untuk menindaklanjuti laporan yang masuk.

Penulis : Agustina

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال