Polresta Palangka Raya Musnahkan 1,2 Kilogram Sabu Asal Banjarmasin

PERLIHATKAN BARBUK: Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa dan jajaran memperlihatkan barang bukti (barbuk) sabu sebelum dimusnahkan – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Jajaran Polresta Palangka Raya melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 1,2 kilogram hasil pengungkapan kasus selama bulan November 2022, Selasa (29/11/2022). 

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap dua pelaku berinisial DP (30) dan A (44) yang dihadirkan dalam kegiatan pemusnahan ini.

Penangkapan pertama dilakukan kepada DP pada Minggu (13/11/2022) di sebuah penginapan Jalan Temanggung Kanyapi I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Dari tangan tersangka petugas mendapatkan 40 paket sabu dengan berat kotor 1,142 gram. Sedangkan A (44) ditangkap di sebuah warung Jalan Tjilik Riwut kilometer 47, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan terhadap pelaku A berawal dari pengembangan yang dilakukan pihaknya atas pengungkapan pelaku pencurian handphone yang dilakukan oleh Polsek Rakumpit.

"Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 18 paket sabu dengan berat 5,56 gram," ucapnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Cantik.

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 20.000 jiwa masyarakat Kalteng dari bahaya narkoba," jelasnya. 

Dari hasil pemeriksaan terhadap DP terungkap jika tersangka adalah residivis kasus pencurian ribuan masker di Dinkes Kalteng beberapa waktu lalu.

"Jadi barang 1 kilogram lebih ini berasal dari Banjarmasin yang dibawa DP. Mengenai bagaimana DP terjun ke dunia bisnis narkoba masih kita dalami. Kemungkinan memang setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan," tuturnya.

Penulis: Tiva

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال