Kuota Badan Adhoc 19 Kecamatan di Kalteng Belum Terpenuhi

MEDIA GATHERING: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menggelar pertemuan dengan wartawan  pada kegiatan media gathering di Resto Tjilik Riwut Palangka Raya - Foto Dok


BORNEOTREND.COM – 19 kecamatan yang tersebar di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini belum mampu memenuhi batas minimal lima orang Badan Adhoc.

"Di Kabupaten Kotawaringin Barat ada dua kecamatan, Kotawaringin Timur tujuh kecamatan, Lamandau lima kecamatan, Gunung Mas tiga kecamatan serta Barito Utara dan Palangka Raya masing-masing satu kecamatan," ungkap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, Harmain Ibrohim saat kegiatan media gathering di Resto Tjilik Riwut Palangka Raya, Senin (28/11/2022) malam.

Hal ini justru berbanding terbalik dengan tingginya antusias masyarakat untuk menjadi Badan Adhoc di kabupaten/kota Kalimantan Tengah.

Tercatat sebanyak 2.495 orang melamar menjadi Badan Adhoc jelang penutupan pendaftaran pukul 00.00 WIB, Selasa (29/11/2022). Sementara kuota yang disediakan hanya 680 orang saja untuk 165 kecamatan.

"Itu artinya hampir 4 kali lipat dari jumlah kebutuhan yang dicari untuk 165 kecamatan di seluruh Kalteng," katanya.

Komisioner KPU Kalteng, Eko Budi mengatakan pihaknya akan melakukan perpanjangan pendaftaran Badan Adhoc selama 3 hari bagi kecamatan yang masih belum terpenuhi kuota.

"Jika sudah dilakukan perpanjangan selama tiga masih belum juga terpenuhi maka akan dilaksanakan tes tertulis," ujarnya.

Eko mengatakan pihaknya juga akan melakukan jemput bola di beberapa kecamatan yang belum terpenuhi Badan Adhoc sehingga upaya ini diharapkan akan memenuhi  kuota sebelum pelaksanaan tes Computer Assisted Test (CAT) pada 6-7  Desember mendatang.

Besarnya minat masyarakat menjadi Badan Adhoc Pemilu 2024, tak lepas dari kenaikan honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang signifikan.

Untuk ketua PPK, honor pemilu 2019 Rp 1.850.000 dan pemilihan 2020 Rp 2.200.000 sedangkan pemilu 2024 menjadi Rp 2.400.000.

Untuk honor anggota PPK Pemilu 2019 Rp 1.600.00 dan Pemilu 2020 sebesar Rp 1.900.000 dan Pemilu 2024 naik menjadi Rp 2.200.000.

Honor Ketua PPS juga naik menjadi Rp 1.500.000. Sedangkan honor anggota PPS pada Pemilu 2019 Rp 800.000 dan Pemilu 2020 sebesar Rp 1.150.00. Untuk Pemilu 2024 naik menjadi menjadi Rp 1.300.000.

Honor Ketua KPPS pada Pemilu 2019 Rp 550.00 dan pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.200.000. Sedangkan honor anggota KPPS pada Pemilu 2019 Rp 500.000 dan pada pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000.

Penulis: Tiva

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال