Kabur Setelah Gadaikan Mobil Perusahaan, Kepala Cabang PT Smart Multi Finance Ditangkap di Kaltim

GADAIKAN MOBIL: Tersangka AF ditangkap polisi karena menggadaikan mobil operasional perusahaan tempatnya bekerja – Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Punya jabatan tapi tidak amanah. Hal itulah yang dilakoni pria berinsial AF. Berstatus sebagai Kepala Cabang PT Smart Multi Finance, lelaki berusia 34 tahun ini justru menggadaikan mobil perusahaan di tempatnya bekerja. Akibatnya, warga Jl Selat Malaka No 09 RT 55, Desa Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kalimantan Timur ini akhirnya dijebloskan ke sel penjara setelah dilaporkan ke polisi.

Aksi penggelapan aset perusahaan PT Smart Multi Finance Batulicin ini terungkap ketika tersangka AF yang menjabat sebagai kepala cabang tidak masuk kantor sejak hari Senin.

Karyawan di tempatnya bekerja berinisial D dan IN kemudian berusaha menghubunginya lewat telepon seluler namun tidak aktif.

Keduanya kemudian mendatangi rumah kontrakan AF, namun tak mendapati pria berkacamata ini di tempat tersebut.

D dan IN kemudian mencari informasi melalui jasa travel dan mendapatkan kebar bahwa tersangka AF telah memesan mobil travel menuju ke Samarinda pada hari Selasa (1/11/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.

Setelah mengetahui tersangka AF kabur, D dan IN mencari keberadaan mobil operasional kantor Daihatsu Xenia dengan nomor polisi B 1950 JFI yang dibawa tersangka.

Ternyata mobil tersebut telah digadaikan AF ke salah satu warga berinisal RAH yang bertempat tinggal di Jalan Mustika Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, sebesar Rp 30 juta.

Atas kejadian tersebut PT Smart Multi Finance mengalami kerugian sebesar Rp 218 juta dan kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Usai mendapatkan laporan dari pihak perusahaan, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bantu Unit Jatanras Polresta Samarinda berhasil meringkus tersangka AF di tempat persembunyiannya.

“Tersangka AF ditangkap di Jl Padat Karya RT 32, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekitar jam 18.00 WITA,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa, Sabtu (19/11/2022).

Tersangka AF, kata AKP Made, melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال