Tragedi Kanjuruhan, Polri Bersama Lembaga Terkait Akan Susun Regulasi Pengamanan Olahraga

SUSUN REGULASI: Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam waktu dekat Polri bersama lembaga terkait akan menyusu regulasi pengamanan olahraga buntut insiden kanjuruhan - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Mabes Polri bersama sejumlah lembaga pemerintah disebut tengah menyusun regulasi pengamanan aparat untuk kegiatan olahraga buntut Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan setidaknya 131 korban.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan regulasi tersebut nantinya akan menjadi acuan kegiatan olahraga yang menghadirkan massa dalam jumlah banyak.


"Bapak Kapolri beberapa waktu dekat ini kita harus segara merumuskan regulasi tentang keselamatan dan keamanan di dalam setiap event pertandingan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).


Menurut Dedi, regulasi tersebut tengah disusun bersama sejumlah lembaga terkait seperti Kemenpora, PSSI, KONI, dan sejumlah ahli di bidang tersebut.

Dia menyebut rumusan regulasi itu ditargetkan dapat rampung dalam sebulan ke depan. Dia berharap aturan tersebut akan sama dengan regulasi yang berlaku secara internasional terkait prosedur pengamanan dalam kegiatan olahraga.

"Targetnya satu bulan ya, ini mungkin satu bulan bisa diselesaikan, tim masih terus bekerja. Ini target utama Bapak Kapolri termasuk evaluasi internal juga dilakukan," katanya.

Terkait Tragedi Kanjuruhan, Dedi mengatakan banyaknya korban tewas dalam insiden Kanjuruhan karena pintu darurat yang tak berfungsi maksimal. Padahal, menurut dia, korban tewas bisa diminimalisasi jika pintu-pintu tersebut berfungsi.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan menyebut regulasi federasi sepak dunia FIFA telah mengatur dengan jelas prosedur pengamanan dan keamanan di stadion jika terjadi situasi darurat.

Dalam regulasi setebal delapan bab dan sekitar 45 pasal itu di antaranya mengatur bahwa proses evakuasi saat situasi darurat di stadion harus dilakukan dalam waktu tak lebih dari 10 menit.

"Kalau misalnya lebih dari 10 menit pintu darurat itu tidak bisa difungsikan dengan baik, akan terjadi fatalitas seperti halnya terjadi di Kanjuruhan," katanya.

Terkait Tragedi Kanjuruhan, sejauh ini polisi telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Sedangkan tiga tersangka lain adalah personel Polri. Masing-masing Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman.

Sumber : CNN Indonesia
Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال