Pemkab Pulpis Pangkas Belanja Pegawai

 

DISKUSI: Sekda Kabupaten Pulpis Tony Harisinta saat memimpin pembahasan anggaran - Foto Dok 

BORNEOTREND.COM- Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab Pulpis) saat ini mulai menekan anggaran belanja pegawai.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulpis Tony Harisinta. 

Bahkan ia mengungkapkan, anggaran belanja pegawai wajib hanya 30 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Belanja pegawai kita posisinya sebenarnya 42 persen. Tapi Kita harus membabat 10 persen. Karena belanja pegawai wajib 30 persen. Untuk itu, pada penyusunan APBD 2023 belanja pegawai akan kita tinjau lagi,” ungkap Tony sapaan akrab sekda Pulpis itu.


Ia mengungkapkan, anggaran yang 10 persen dari pemangkasan anggaran belanja pegawai itu nanti akan digunakan untuk kegiatan yang sifatnya publik. Adanya kebijakan itu agar belanja pegawai tidak membengkak.

“Jadi, anggaran itu akan kembali ke masyarakat. 10 persen dari APBD itu sangat besar. Namun kalau untuk kegiatan publik atau honorarium masyarakat tidak masalah,” tambahnya.

Menurutnya anggaran untuk publik cukup besar jika hal itu bisa disiasati. Ini mulai pihaknya koreksi anggaran untuk tahun anggaran 2023. Pihaknya akan lihat anggaran yang menyentuh masyarakat. Termasuk untuk penanganan penurunan stunting.

Ia juga meminta, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat lebih meningkatkan kinerja.

“Apalagi saat ini sudah ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Adanya TPP ini diharapkan semakin memacu kinerja ASN,” ingatnya.

Selain menekan belanja pegawai, dirinya juga mengungkapkan pihaknya akan menekan biaya perjalanan dinas.

“Perjalanan dinas ini juga banyak sekali. Kadang-kadang saat mengoreksi SPD, banyak perjalanan dinas yang saya coret,” timpalnya lagi.

Bahkan saat perjalanan dinas semua berangkat bersamaan. Sehingga kantor dalam keadaan kosong.

Karena itulah dirinya meminta jika kepala dinas keluar, minimal sekretaris dinas ada. Jangan semua pergi. Kalau semua keluar, nanti pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal.

“Biasanya kalau ada 4 pejabat eselon 3 mengajukan perjalanan dinas, 2 saya setujui, yang 2 tidak saya tandatangani. Karena untuk pejabat eselon 3 itu wewenang Sekda," tandasnya.

Sumber: Nett

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال